Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM belas tahun setelah tragedi tumpahan minyak Montara mengguncang Laut Timor pada 2009, masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menuntut keadilan.
Melalui pernyataan terbuka yang ditujukan kepada pemerintah di Kupang, Senin (10/11), Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mendesak agar kasus lingkungan terbesar di kawasan timur Indonesia itu segera dituntaskan dan ganti rugi segera direalisasikan.
Ferdi Tanoni menyampaikan desakan itu kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Ia mempertanyakan lambatnya penyelesaian kasus serta keputusan memberhentikan dirinya dan sejumlah tokoh lain dari Montara Task Force pada pertengahan 2024.
“Kami tidak pernah menerima satu sen pun selama bekerja di task force. Kami hanya ingin keadilan bagi rakyat NTT yang sudah menderita lebih dari 16 tahun,” tegas tokoh masyarakat NTT tersebut.
Ferdi menilai, langkah pemberhentian dirinya tanpa alasan jelas menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penyelesaian Montara.
Ia juga mempertanyakan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang sebelumnya dijanjikan sebagai dasar hukum penyelesaian kasus serta surat moratorium Pemerintah RI terhadap PTTEP Australasia, perusahaan minyak asal Thailand yang bertanggung jawab atas kebocoran ladang minyak Montara.
“Kami menolak upaya pencabutan moratorium tersebut. Kasus Montara bukan sekadar urusan diplomasi, melainkan persoalan kemanusiaan dan kelestarian laut,” tegasnya.
YPTB menaksir kerugian akibat tumpahan minyak Montara mencapai lebih dari Rp900 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp600–800 triliun dituntut kepada Pemerintah Federal Australia sebagai kompensasi kerusakan ekosistem laut, dan Rp110 triliun kepada PTTEP Australasia untuk ganti rugi sosial-ekonomi rakyat NTT.
Ferdi meneyebutkan, lebih dari 100 ribu mata pencaharian nelayan di 13 kabupaten dan kota terdampak langsung, disertai rusaknya 60 ribu hektare terumbu karang di Laut Sawu.
"Kami hanya ingin negara hadir dan berpihak kepada rakyatnya yang sudah lama menunggu. Montara adalah luka kemanusiaan yang belum sembuh,” ujarnya.
Kasus Montara 2009 menjadi salah satu tragedi ekologis terbesar di Indonesia Timur. Meski gugatan perdata pernah diajukan di pengadilan Australia dan menghasilkan kompensasi sebagian, penyelesaian antarnegara belum menunjukkan hasil konkret.
Para pemerhati lingkungan menilai, pemerintah perlu menempatkan kasus Montara sebagai prioritas diplomasi lingkungan dan menjadikan pengalaman pahit ini sebagai momentum memperkuat perlindungan nelayan dan ekosistem laut di perbatasan selatan Indonesia. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved