Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Ulama Besar Aceh Syeikh Abu Mudi Edukasi Tiga Disiplin Ilmu pada Pimpinan Pesantren, Santri dan Masyarakat

Amiruddin Abdullah Reubee
25/8/2025 14:24
Ulama Besar Aceh Syeikh Abu Mudi Edukasi Tiga Disiplin Ilmu pada Pimpinan Pesantren, Santri dan Masyarakat
Ilustrasi(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

ULAMA besar Aceh Syeikh Teungku H Hasanoel Basri HG mengedukasi tiga disiplin ilmu Agama Islam (Tauhid, Tasawuf dan Fiq) kepada ribuan pimpinan pesantren, pengasuh pengajian, santri dan masyarakat Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Edukasi akbar melalui dialog interaktif itu bernama Pengajian Tauhid Tasawuf dan Fiqih (Tastafi) yaitu sebuah komunitas pengajian para alumni dayah (pesantren) tradisional di Aceh.

Acara berlangsung pada Minggu (24/8) ba'da insya, di Masjid Besar Taqwa Lampoih Saka, Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh. Supaya lebih teratur, disiplin dan menghindari kemacetan di jalur nasional Banda Aceh-Medan, jemaah datang lebih awal yaitu melaksanakan shalat magrib dan insya di Masjid Taqwa Lampoih Saka. 

"Ini agenda terbesar sejak Januari 2025 yang dihadiri ratusan pimpinan pengajian  dan berlangsung sangat tertib dan memuaskan" tutur Bukhari Thahir, ketua BKM Masjid Taqwa yang juga Panitia Pelaksana. 

Di antara materi sempat disampaikan ulama kharimstik Teungku H Hasanoel Basri atau lebih akrab dikenal Abu Mudi, adalah tentang tindakan korupsi yang telah menjamur di Indonesia sekarang. Perlakuan korupsi sama hukumnya dengan merampok milik atau hak orang lain. 

Baik itu punya pribadi satu individu atau hak orang ramai yang seharusnya tidak boleh berpindah tangan, apalagi diambil tidak direstui pemiliknya. Maka hasil dari penyelewengan kepemilikan tersebut adalah haram. 

"Ini misalnya terjadi di berbagai tingkat pemerintahan penyelenggara negara atau dalam sebuah kelompok masyarakat dan ditingkat seseorang sekalipun. Mengambil milik orang lain sama hukumnya seperti merampok" Begitu kata Abu Mudi, menjawab pertanyaan seorang jemaah dialog.

Ditanya bagaimana cara taubat para koruptor. Abu Mudi yang merupakan pimpinan Dayah Ma'had Aly (dayah tinggi) Makhadal U'lum Diniyah Islamiyah, Samalangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, menjelaskan dosa mengambil hak orang lain tentu harus mengembalikan dulu barang atau seharga benda itu kepada pemiliknya.

Bila orang tersebut masih hidup harus mendatanginya. Sedangkan kalau sudah meninggal wajib dikembalikan kepada ahli waris. Kalau itu aset atau kekayaan negara tentu dikembalikan ke baitul mal yang juga lembaga negara. 

"Setelah itu baru melakukan taubat dengan memohon ampunan dan menyesali segala dosa. Tidak memadai langsung berzikir atau beristighfar segalanya tanpa membayar dulu milik orang lain" demikian tutur guru besar dayah tradisional Aceh yang telah melahirkan ratusan kader ulama muda se-nusantara hingga luar negeri tersebut. 

Sesuai catatan Media Indonesia, Syeikh Teungku H Hasanoel Basri HG atau lebih akrab disebut Abu Mudi adalah satu di antara ulama besar di bumi Aceh berjulukan Serambi Mekkah. Abu Mudi yang putra Haji Gadeng kelahiran Keurukueh, Kecamatan Dewantantara itu pimpinan Dayah Makhadal U'lum Diniyah Islamiyah Samalanga (Mudi Mesra). 

Itu sebuah pesantren peninggalan kakek dari Istrinya Seikh Hanafiah Abbas dan mertuanya Teungku Syeikh Abdul Aziz atau Abin Abdul Aziz. 
Melalui pesantren Mudi Mesra dan lewat tangan dingin atau tutur kata bersahaja Abu Mudi telah melahirkan ratusan ulama, sekitar 250 lembaga pendidikan agama, balai pengajian serta pesantren se-Nusantara hingga luar negeri. 

Ulama besar kharismatik putra dari Haji Gadeng yang alumni SRI (Sekolah Rendah Islam) dan PGAP (Pendidikan Garu Agama Pertama) tahun 1964 tersebut sangat dicintai masyarakat provinsi paling barat Indonesia itu. Ayah dari ulama muda Aceh Abi Dahrul ini juga tidak segan-segan memberi masukan terhadap kebijakan agama dari pemerintah. (H-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya