Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KEPALA BNN Komjen Marthinus Hukom memberi kuliah umum kepada lebih dari seribu mahasiswa di Bali bertempat di Auditorium Universitas Udayana Bali, Selasa (15/7). Ribuan mahasiswa tersebut merupakan perwakilan dari empat kampus negeri di Bali dan kampus swasta lainnya. Hadir juga para dosen, awak media dan juga berbagai stakeholder lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, kampus atau universitas dan para dosen jangan sampai meninggalkan dan mengucilkan mahasiswa yang terlibat narkoba, apalagi mahasiswa yang bersangkutan hanya menjadi korban dari lingkungan dan faktor sosial lainnya.
"Jangan sampai kampus mengucilkan mahasiswa yang terlibat narkoba. Kalau mereka dikucilkan, ke mana mereka harus berlari. Begitu lingkungan kampus mengucilkan mereka, maka mereka akan bergabung dengan pengedar, dengan bandar, dengan jaringan kejahatan Narkoba lainnya," ujarnya.
Kampus harus lebih proaktif sebagai lembaga akademik yang menjamin moral anak bangsa secara berkualitas. Jenderal Hukom juga menyebut, selama ini telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum pelanggaran markoba. Pendekatan hukum di Indonesia terhadap para pengguna adalah rehabilitasi dan bukan dibawa ke hukum dan di penjara. Seharusnya, para pengguna tidak boleh dihukum. Sebab mereka adalah korban.
Saat ini hukuman hanya diberikan melalui asesmen yang dilakukan oleh BNN dari pusat hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dalam asesmen tersebut sudah terdapat standar untuk membedakan pengedar dan pengguna sebagai korban. Misalnya batas maksimal seorang saat tertangkap tangan adalah adalah 1 gram. Bila lebih dari 1 gram maka dia dikelompokkan sebagai pengedar.
"Semua pengguna saya larang untuk ditangkap dan diadili. Karena UU mengatakan, pengguna harus dibawa ke rehabilitasi. Kita memiliki 1496 IPWL, instusi penerima wajib lapor. Silahkan bagi siapa saja yang mengetahui, warga atau keluarga atau orang-orang yang dicintainya sebagai pengguna silahkan lapor. Dan tidak diproses hukum. Tolong dicatat ini baik baik, tidak diproses hukum. Kalau ada penegak hukum yang coba-coba bermain, maka dia akan berhadapan dengan hukum itu sendiri. Lapor, wajib diterima, langsung direhabilitasi tanpa proses hukum. Pengguna itu adalah korban," ujarnya.
Saat ini pengguna Narkoba di Indonesia sangat tinggi. Ada 3,33 juta penguna narkoba di Indonesia dan angka ini terus naik. Dari jumlah ini sebanyak 1,4 juta orang Indonesia adalah pengguna ganja. Dari total jumlah pengguna Narkoba tersebut, ada 312 ribu orang adalah usia anak dan remaja.
Wacana Legalisasi Ganja
Wacana untuk melegalkan ganja juga masih menjadi pro dan kontra. Sebab, jumlah pengguna ganja sebanyak 1,4 juta orang itu bukan jumlah yang sedikit. Penelitian soal ganja sebagai produk kesehatan juga masih pro dan kontra.
Saat ini harga ganja per kilo sebanyak-sebanyak Rp5 juta. Bila akhirnya dilegalkan maka harganya bisa lebih murah.
Indonesia juga menjadi lahan subur dan cocok untuk tanaman ganja. Harga yang mahal itu karena ganja masuk dalam black market atau pasar gelap karena dikejar-kejar petugas.
"Bila penelitian oleh para ahli kesehatan bahwa jangan dilegalkan maka harga ganja akan seperti harga satu ikat sayur kangkung di pasar tradisional, murah meriah," ujarnya.
Di hadapan ribuan mahasiswa tersebut, Jenderal bintang tiga ini menegaskan dan menjelaskan tiga moral standing yang harus dipegang teguh oleh kaum intelektual, para penegak hukum dan seterusnya. Tiga moral standing tersebut yakni pertama, memandang kejahatan narkoba sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban. Semua elemen di Indonesia ini harus satu hati melihat kejahatan narkoba sebagai ancaman peradaban.
Jika peradaban hancur maka hancurlah sebuah negara. Bahkan di beberapa negara di dunia melihat kejahatan Narkoba sama seperti kejahatan terorisme. Kedua, bertindak represif terhadap jaringan sindikat narkoba dan memiskinkan mereka. Tindakan represif tersebut bukan hanya ditujukan bagi para penegak hukum tetapi kepada semua pihak, pengambil kebijakan, lingkungan sosial, yang dengan caranya masing-masing ikut berperang melawan kejahatan Narkoba. Ketiga, bersikap humanis terhadap penyalah guna narkoba dan merehabilitasi mereka. Pengguna itu bukan pengedar. Mereka itu korban. Jadi harus bertindak humanis dan berperilaku manusiawi. (OL/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved