Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
UPAYA retaliasi terhadap para ahli dalam perkara lingkungan hidup kembali terjadi. Ini bukan pertama kalinya para pakar lingkungan hidup menghadapi upaya pembungkaman.
Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis kembali digugat. Kali ini, mereka digugat secara perdata oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) karena keterangannya dalam perkara kebakaran lahan pada 2018.
PT KLM menuding bahwa keterangan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis sebagai pakar yang dihadirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat PT KLM dihukum untuk membayar ganti kerugian dan biaya pemulihan atas kebakaran yang terjadi.
Kini, mereka menggugat Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) serta meminta ganti kerugian materil dari keduanya secara tanggung renteng senilai Rp273.984.257.122,00 dan ganti kerugian imateril sebesar Rp90.683.577.431,00.
Gugatan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP), yang nyata. Tindakan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga tidak dapat digugat secara perdata.
Berdasarkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup menegaskan bahwa salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah, “penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan.”
Mengingat penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi, gugatan perdata terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis harus dicabut. Apabila tetap dilanjutkan, mengacu pada PERMA No. 1/2023, Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjatuhkan putusan sela berupa gugatan tidak dapat diterima.
PELEMAHAN PARTISIPASI PUBLIK
Gugatan PT KLM terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis merupakan upaya pelemahan partisipasi publik dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara merupakan suatu hal yang wajar. Namun, perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara bukan sesuatu yang patut direspons dengan gugatan perdata.
“Gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis adalah serangan langsung terhadap Pasal 66 UU PPLH, menunjukkan rentannya pejuang lingkungan. Gugatan ini harus ditolak sesuai PERMA 1/2023. Kami mendesak PT KLM mencabut gugatan ini segera, karena penggunaan jalur hukum untuk membungkam kebenaran adalah bentuk penyalahgunaan proses peradilan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Marsya M. Handayani, Selasa (1/7).
Gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis adalah upaya PT KLM lari dari tanggungjawab dan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kami mendesak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan inkracht tersebut. Eksekusi tersebut penting untuk mewujudkan keadilan bagi lingkungan dan korban terpapar asap di Kalimantan Tengah,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo.
“Gugatan ini bukan hanya mencederai kebebasan akademik dan profesionalisme ahli lingkungan hidup, tetapi juga membahayakan prinsip negara hukum dan demokrasi. Negara hukum yang demokratis menjamin ruang aman bagi warga negara, termasuk akademisi dan ahli, untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Tindakan hukum yang bersifat membungkam dan intimidatif seperti ini berpotensi menghalangi upaya penegakan keadilan lingkungan dan menciptakan efek jera yang membungkam suara kritis lainnya di masa depan.” jelas Edy Kurniawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Tugas ahli adalah memberikan keterangan berdasarkan keahlian, sebuah amanat hukum yang tak bisa digugat. Hakim tidak terikat, jadi gugatan ini jelas keliru dan harus ditolak,” tegas Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Greenpeace.
Atas SLAPP yang terjadi terhadap Prof. Bambang Hero Sahardjo dan Prof. Basuki Wasis, Koalisi Masyarakat Sipil akan terus melakukan pembelaan terhadap keduanya sebagai perlindungan atas kebebasan berekspresi, kebebasan akademik dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pihak Penggugat untuk mencabut gugatan ini dan Pengadilan Negeri Cibinong untuk menghentikan perkara ini.(E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved