Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menegaskan akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan.
Hal itu dikatakan Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan merespons dugaan pelanggaran lingkungan yang diungkapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Jadi pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Dari berbagai masukan KLH RI, kami menyadari pentingnya peningkatan pengelolaan lingkungan yang lebih baik," kata Dedy dalam keterangan resmi Kamis (19/6).
Ia mengatakan upaya-upaya perbaikan lingkungan hidup di Kawasan IMIP terus dilakukan. Lahan IMIP sebesar 2.000 hektare dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan tersebut sudah diterbitkan pada 2020.
Setiap tahunnya, lanjut Deddy, nilai di kawasan IMIP terus mengalami peningkatan dan atas hal tersebut dilakukan pengembangan kawasan demi menunjang investasi.
"Pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup;” kata Dedy.
Pengajuan dokumen persyaratan ini dilakukan pada 2023, dan IMIP masih menunggu persetujuan dari KLH, serta draft surat keputusan (SK) setelah sidang AMDAL selesai. Terkait operasional perusahaan, Dedy memastikan bahwa IMIP menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter.
"IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime menggunakan CEMS atau Continous Emission Monitoring System, dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang,” imbuhnya.
Ia mengatakan secara real-time juga pemantauan kualitas udara ini langsung termonitor oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH RI, khususnya pada bagian Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Terus Menerus (SISPEK).
“Pemantauan ini dipantau secara realtime oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, dengan 58 titik CEMS yang sudah terpasang dan sisanya dalam proses pemasangan," terang Deddy.
Selain itu, Dedy juga menekankan IMIP berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi.
Di sisi lain, Dedy mengakui adanya kendala topografi dalam pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara terpusat di masing-masing smelter. Pihaknya kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI. Hasilnya, berdasarkan berita acara nomor 182/KLH- IMIP/BA/MWL/VI/2023, tertuang bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL komunal klaster.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan beberapa situasi lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. (I-1)
Gubernur DKI Pramono Anung hentikan operasional Zona 4A TPST Bantargebang usai longsor. Simak langkah mitigasi dan pengalihan sampah Jakarta terbaru.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menilai kinerja pengelolaan sampah nasional masih perlu ditingkatkan.
Pemerintah masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kandungan pestisida dalam kasus pencemaran Sungai Cisadane.
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merubah sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura.
Hingga saat ini baru 34 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), di Indonesia yang telah meninggalkan praktik open dumping.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved