Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menegaskan akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan.
Hal itu dikatakan Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan merespons dugaan pelanggaran lingkungan yang diungkapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Jadi pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Dari berbagai masukan KLH RI, kami menyadari pentingnya peningkatan pengelolaan lingkungan yang lebih baik," kata Dedy dalam keterangan resmi Kamis (19/6).
Ia mengatakan upaya-upaya perbaikan lingkungan hidup di Kawasan IMIP terus dilakukan. Lahan IMIP sebesar 2.000 hektare dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan tersebut sudah diterbitkan pada 2020.
Setiap tahunnya, lanjut Deddy, nilai di kawasan IMIP terus mengalami peningkatan dan atas hal tersebut dilakukan pengembangan kawasan demi menunjang investasi.
"Pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup;” kata Dedy.
Pengajuan dokumen persyaratan ini dilakukan pada 2023, dan IMIP masih menunggu persetujuan dari KLH, serta draft surat keputusan (SK) setelah sidang AMDAL selesai. Terkait operasional perusahaan, Dedy memastikan bahwa IMIP menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter.
"IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime menggunakan CEMS atau Continous Emission Monitoring System, dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang,” imbuhnya.
Ia mengatakan secara real-time juga pemantauan kualitas udara ini langsung termonitor oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH RI, khususnya pada bagian Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Terus Menerus (SISPEK).
“Pemantauan ini dipantau secara realtime oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, dengan 58 titik CEMS yang sudah terpasang dan sisanya dalam proses pemasangan," terang Deddy.
Selain itu, Dedy juga menekankan IMIP berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi.
Di sisi lain, Dedy mengakui adanya kendala topografi dalam pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara terpusat di masing-masing smelter. Pihaknya kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI. Hasilnya, berdasarkan berita acara nomor 182/KLH- IMIP/BA/MWL/VI/2023, tertuang bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL komunal klaster.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan beberapa situasi lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. (I-1)
Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan MenLH Hanif Faisol Nurofiq sepakat perkuat kolaborasi kampus dan pemerintah dalam pengelolaan sampah nasional.
KLH/BPLH menghentikan operasional Boiler Biomassa 1 milik PT Panca Kraft Pratama di Karawaci, Tangerang, usai aduan dugaan pencemaran udara dan temuan pelanggaran emisi.
KLH/BPLH menyegel dua perusahaan di Kutai Kartanegara, Kaltim, yang diduga mencemari sungai dan berkontribusi terhadap tekanan terhadap populasi Pesut Mahakam.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
KLH/BPLH menentapkan dua desa bagi sebagai desa konservasi untuk perlindungan Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) di kawasan Sungai Mahakam,
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk Gerakan Bersih Sampah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved