Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Otak Penyelundupan Tujuh WN Tiongkok ke Australia Ditangkap

Palce Amalo
05/6/2025 19:44
Otak Penyelundupan Tujuh WN Tiongkok ke Australia Ditangkap
He Jin alias Yen Cing, otak penyelundupan tujuh Warga Negara (WN) Tiongkok ke Australia digiring polisi.(MI/Palce Amalo)

HE Jin alias Yen Cing, otak penyelundupan tujuh Warga Negara (WN) Tiongkok ke Australia melalui Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ditangkap saat berada di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (4/6) sekitar pulul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra di Kupang, Kamis (5/6) mengatakan, penyelundupan WN Tiongkok tersebut terjadi pada November 2024, namun berhasil digagalkan. 

Tujuh WN Tiongkok tersebut telah dideportasi kembali ke negara mereka. Otak penyelundupan diburu polisi selama berbulan-bulan sebelum tertangkap.

Menurutnya, penangkapan He Jin merupakan hasil sinergi antar-lembaga yakni Bareskrim Polri, Divhubinter, serta Dirjen Imigrasi, dan menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia lintas negara.
 
“Penangkapan terhadap tersangka He Jin merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional. Tersangka diketahui sebagai otak utama dari jaringan yang telah beroperasi di beberapa wilayah Indonesia dan menyelundupkan WNA secara ilegal ke Australia,” ujar Kombes Henry.

Adapun He Jin sudah diterbangkan dari Jakarta menuju Kupang pada Rabu (4/6) pagi di bawah pengawalan ketat tim penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin AKP Yance Y. Kadiaman.
 
Menurutnya, polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran transaksi keuangan, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa on arrival, dan paspor milik para WNA.

He Jin telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 120 ayat 1 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya