Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memblokir serentak 68 rekening para penunggak pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp32 miliar lebih.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Selasa (20/5) mengatakan bahwa sebelum langkah tegas ini dilakukan, Juru Sita Pajak telah melakukan upaya penagihan melalui Surat Teguran dilanjutkan dengan Surat Paksa. Wajib pajak juga telah terlebih dahulu diberikan imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif hingga pemblokiran,” jelasnya.
Pemblokiran tersebut berasal dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalsel-Kalteng. Adapun nilai total sebesar Rp32.840.422.185. Syamsinar menambahkan pemblokiran ini bertujuan agar aset penunggak pajak dimaksud tidak mengalami perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
"Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dalam kegiatan ini. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata Syamsinar.
Selanjutnya setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir tercabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset. Lebih lanjut Syamsinar menyatakan bahwa kegiatan blokir serentak ini merupakan upaya yang dilakukan Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan pajak, mendorong kepatuhan pajak, memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus sebagai bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh menunaikan kewajiban perpajakannya.
Tercatat pada wilayah Kalimantan Selatan, ada 14 permintaan blokir rekening oleh 5 KPP dengan nilai tunggakan Rp7 miliar. Sedangkan wilayah Kalimantan Tengah, permintaan blokir sejumlah 54 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan hampir Rp26 miliar. (DY/E-4)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
Para sindikat pelaku bertemu kacab bank dan menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing. Mulai dari persiapan pelaksanaan, eksekusi, hingga tahap timbal balik hasil.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.
Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan melakukan pemutihan atau menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved