Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

FSPMI Batam Serukan Regulasi Khusus untuk Pengemudi Ojol

Hendri Kremer
20/5/2025 11:30
FSPMI Batam Serukan Regulasi Khusus untuk Pengemudi Ojol
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon.(MI/Hendri Kremer)

KETUA Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, mengatakan pentingnya adanya regulasi yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, meskipun para pengemudi ojol memiliki peran vital dalam sistem transportasi dan pertumbuhan ekonomi, namun mereka masih belum mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.

“Ojek online kini telah menjadi salah satu simbol penting dalam transportasi darat berbasis aplikasi. Pengemudi ojol berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional, namun mereka masih belum mendapatkan perlindungan yang memadai,” katanya ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (20/5).

Dia menambahkan bahwa perbedaan mendasar antara pekerja formal dan pengemudi ojol terletak pada sistem kerja yang diterapkan. Pekerja pabrik bekerja di bawah arahan atasan, sedangkan pengemudi ojol digerakkan oleh sistem aplikasi yang tidak memiliki jaminan perlindungan seperti halnya pekerja sektor formal.

Menurutnya, pengemudi ojol menghadapi berbagai risiko yang tinggi saat beroperasi di jalan raya, seperti jalan berlubang, genangan air, dan kemacetan. Selain itu, semua biaya operasional, seperti bahan bakar, oli, dan perawatan kendaraan, ditanggung oleh pengemudi tanpa adanya tanggung jawab dari pihak aplikator, yang seharusnya memiliki kewajiban serupa dengan pemberi kerja di sektor industri.

FSPMI Batam juga menyoroti tidak adanya regulasi yang secara spesifik mengatur hak dan tanggung jawab aplikator terhadap pengemudi ojol. Oleh karena itu, Yafet menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk memberikan perlindungan terhadap pengemudi ojol sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Ojol juga manusia, mereka berperan sebagai elemen penting dalam pembangunan ekonomi bangsa. Sudah saatnya legislatif, eksekutif, dan para pemangku kepentingan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Ini demi keadilan sosial dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Di tempat terpisah, sejumlah pengemudi ojol di Batam menyambut baik seruan FSPMI Batam mengenai perlunya regulasi khusus yang mengatur hak dan perlindungan bagi mereka. Salah satu pengemudi, Ali, 45, mengungkapkan harapannya agar ada perubahan yang memperhatikan kesejahteraan mereka.

“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya pekerjaan ini, tapi di sisi lain, kami juga memiliki banyak tantangan. Mulai dari jalan yang rusak, cuaca buruk, hingga tak adanya jaminan kesehatan atau asuransi. Jika ada regulasi yang melindungi kami, tentu kami akan merasa lebih dihargai,” ujar Ali, yang telah bekerja sebagai pengemudi ojol selama tiga tahun.

Hal serupa juga disampaikan oleh Fitri, 31, seorang pengemudi ojol wanita, yang merasa bahwa meskipun mereka bekerja keras setiap hari, tidak ada perlindungan yang jelas dari pihak aplikator.

“Selama ini, semua biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan motor, dan asuransi kesehatan, kami tanggung sendiri. Kami berharap ada aturan yang membuat aplikator bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan kami,” katanya.

Menurut mereka, adanya regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab aplikator dan memberikan jaminan perlindungan akan sangat membantu meningkatkan rasa aman dan kepastian dalam bekerja. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan kebijakan yang melindungi pengemudi ojol sebagai pekerja yang sah di mata hukum. (HK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya