Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Sita Aset Tanah di Garut Terkait Korupsi Asabri

Kristiadi
19/5/2025 16:48
Kejagung Sita Aset Tanah di Garut Terkait Korupsi Asabri
BPA Kejaksaan Agung memasang plang di atas kedua objek bidang tanah terpidana kasus Asabri di Kecamatan Leles, Garut.(MI/Kristiadi)

BADAN Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia didampingi petugas Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan dan Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengamankan aset terpidana kasus dugaan korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama Adam R Damiri.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya Pancasila Sitompul mengatakan, pihaknya mendampingi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah mengamankan satu bidang tanah seluas 1.216 meter persegi atau berada di satu bidang tanah lain seluas 1.305 meter persegi. Pengamanan aset dilakukan dengan memasang plang di kedua bidang tanah tersebut.

"Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan ada dua objek tanah dirampas untuk negara dan tim sebelumnya melakukan verifikasi fisik terhadap aset dan kemudian dipasangi plang di atas kedua objek bidang tanah. Proses pengamanan berlangsung dalam situasi kondusif serta aman terkendali," katanya, Senin (19/5).

Ia mengatakan, pihaknya memastikan pengamanan aset yang dilakukan memiliki landasan yuridis dan untuk mencegah aset milik negara berpindah tangan, dan dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum. Proses pengamanan aset tersebut melibatkan sejumlah pihak yang berkontribusi menegakkan hukum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.

"Langkah yang dilakukannya seperti tidak menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat girik dan lainnya terhadap kedua objek tanah yang diamankan. Namun, tidak memproses peralihan kepemilikan dalam bentuk apapun, pengukuran, balik nama, atau penerbitan sertifikat terhadap kedua objek bidang tanah termasuk merusak, menghilangkan atau menutupi keberadaan plang papan pengamanan aset tersebut," ujarnya.

Menurutnya, pengamanan aset terhadap satu bidang tanah seluas 1.216 meter sesuai sertifikat hak milik No 730 atas nama Kun Kusdiah yang terletak di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, atau satu bidang tanah seluas 1.305 meter. Namun, kegiatan yang dilakukannya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan mafia tanah serta mengamanan aset negara.

"Kami meengamankan aset terpidana kasus dugaan korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) bernama Adam R Damiri sesuai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terpidana kasus Asabri," pungkasnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya