Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PN Makassar Kabulkan Gugatan Pemilik Nomor Cantik, Telkomsel Wajib Ganti Rugi

 Lina Herlina
15/5/2025 15:30
PN Makassar Kabulkan Gugatan Pemilik Nomor Cantik, Telkomsel Wajib Ganti Rugi
Logo Telkomsel(Antara)

PENGADILAN Negeri Makassar baru saja mengeluarkan putusan penting dalam perkara gugatan Sucianto terhadap operator telekomunikasi Telkomsel terkait penggunaan kartu bernomor cantik yang digunakan oleh orang lain.

Dalam putusannya, Hakim tunggal Angeliky Handajani Day menyatakan, “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” yang berarti Telkomsel diharuskan untuk mengembalikan nomor cantik milik Sucianto (0812-222-888) dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

Selain itu, Telkomsel juga diwajibkan memberikan satu kartu perdana level golden sebagai bentuk pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan keluhan Sucianto sesuai dengan batas waktu pelayanan.

"Menghukum Tergugat Untuk mengganti Kerugian Biaya Operasional yang harus dikeluarkan Penggugat Rp140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah), Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)," bunyi putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Kembali berdasarkan SIPP PN Makassar, Telkomsel sebagai tergugat dalam perkara ini. ternyata menyatakan keberatan dan melakukan upaya banding. Permohonan banding diajukan Rabu (14/5). Hanya saja, belum ada pernyataan resmi Telkomsel terkait putusan maupun upaya banding.

Sucianto, diketahui membeli simcard fisik prabayar seharga Rp10.670.000 dari PT Finnet Indonesia, vendor resmi Telkomsel, pada Mei 2024, mengalami masalah saat mencoba mengaktifkan kartu tersebut.

Ia menemukan bahwa kartu yang dibelinya sudah aktif dan digunakan oleh orang lain sejak tahun 2023. “Bukti fisik yang saya pegang asli, bisa dicek dari barcode dan serial number-nya,” ungkap Sucianto.

Setelah berulang kali mengadu ke pihak Grapari dan Call Center Telkomsel tanpa hasil, Sucianto memutuskan untuk menggugat Telkomsel di Pengadilan Negeri Makassar. “Saya tidak bisa menyerah. Saya sudah menyetor ke rekening negara dan barang yang dikirim sesuai. Masalahnya adalah siapa yang mengaktifkan simcard ini di tempat lain,” jelasnya.

Sebelumnya, GM Regional Costumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi memberi jawaban seputar gugatan Sucianto. Kuntum menyatakan pihaknya menghormati hak pelanggan yang tersedia termasuk langkah gugatan hukum di PN Makassar.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," seru Kuntum. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya