Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BEBERAPA hari lagi menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum cair. THR dinyatakan akan diberikan bersamaan uang pesangon, yang masih diupayakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
"THR eks buruh PT Sritex belum dibayarkan. Kuratornya berjanji, berkomitmen bahwa THR nanti dibayarkan bersama pesangonnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, Jumat (28/3).
Baik THR maupun pesangon, ungkap Ahmad Aziz, eks buruh PT Sritex bersama tiga anak perusahaannya yaitu PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries akan dibayarkan setelah kurator menjual aset Sritex selaku perusahaan atau debitur pailit. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian waktu pembayaran itu.
Sedangkan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, berjalan lancar. "Kami terus memantau ke pos pencairan JHT di pabrik Sritex Sukoharjo dan mengawal serta koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Selain itu eks pekerja Sritex, juga tetap memperoleh jaminan kesehatan selama enam bulan setelah PHK dari BPJS Kesehatan. Saat ini, pemprov masih mengupayakan pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedikit kendala yang ada, jelas Ahmad Aziz, yakni pembuatan akun oleh eks buruh. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim beranggotakan 20 orang untuk membantu eks pekerja Sritex membuat akun JKP, sehingga proses pembuatan akun sudah selesai dan tinggal pencairan JKP-nya segera dilakukan.
"Eks pekerja Sritex yang memperoleh JKP akan mendapatkan tiga fasilitas yaitu insentif uang sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan akses ke pelatihan kerja dan akses ke lowongan pekerjaan," ujar Ahmad Aziz. (M-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) usai perusahaan tersebut bangkrut.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim JHT bagi karyawan PT Sritex yang terdampak PHK.
Dalam pemilu Presiden Suriname, Sapoen berkompetisi dengan Presiden Petahana Desi Bouterse dan empat calon presiden lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved