Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang akhirnya dapat membekuk Denny Zain Iman Saputra,32, warga Ngaliyan, Kota Semarang yang merupakan maling spesialis ban dan velg mobil yang selama ini meresahkan para pemilik mobil di sejumlah daerah di Jawa Tengah,.
Denny hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang dari ruang tahanan menuju ke pemeriksaan. Dengan tangan diborgol dan mengenakan seragam tahanan warna biru tua dia hanya dapat berjalan menunduk.
Kasus pencurian ban dan velg mobil cukup meresahkan para pemilik kendaraan di sejumlah daerah di Jawa Tengah akhir-akhir ini. Pelaku mengambil empat roda mobil yang sedang diparkir hanya dalam waktu singkat. "Saya hanya bermodalkan dongkrak, kunci mobil dan batako untuk menggal dan butuh 45 menit untuk mencuri empat roda mobil," kata tersangka Denny di hadapan penyidik.
Hasil pencurian ban dan velg mobil tersebut, lanjut Denny Zain Iman Saputra, dilakukan di daerah Kendal, Kita Semarang dan Kabupaten Semarang sejak Desember tahun lalu itu, kemudian dijual kepada para pedagang roda mobil di Jalan Hasanuddin, Kota Semarang dengan harga Rp2 juta per set (empat roda). "Sudah 7-8 kali beraksi dalam dua bulan ini," imbuhnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan terjadinya beberapa kali tindak pencurian ban dan velg mobil di sejumlah daerah. Polrestabes pun menuurunkan tim Resmob untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, ungkap Andika Dharma Sena, petugas dapat menemukan titik terang pelaku pencurian tersebut dan mengamankan barang bukti hasil curian.
Modus operandi pencurian ban dan velg mobil itu, menurut Andika Dharma Sena, terbilang cukup unik dan berani. Setelah mengincar sasaran mobil yang diparkir di jalan, tersangka mendongkrak dan melepaskan baut ban satu per satu kemudian mengganjal empat sisi mobil menggunakan batako yang telah dipersiapkan sehingga mobil tetap terparkir seperti sebelumnya tetapi sudah tidak ada roda lagi.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, berdasarkan pengakuannya sudah tujuh kali beraksi di daerah Kendal, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang," kata Andika Dharma Sena. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved