Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KAI Daop 8 Surabaya Buka Pemesanan Tiket Lebaran

Faishol Taselan
06/2/2025 16:25
KAI Daop 8 Surabaya Buka Pemesanan Tiket Lebaran
Penumpang berjalan memasuki gerbong kereta api saat arus balik di Stasiun Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).(Antara)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya telah membuka penjualan tiket kereta api untuk masa Angkutan Lebaran 2025. Tiket dapat dipesan mulai H-45 sebelum tanggal keberangkatan. 

“Penjualan tiket dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pemesanan yang telah ditentukan,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Kamis (6/2).

Menurut Lukman, mulai 4 Februari 2025, KAI telah melakukan penjualan tiket untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau keberangkatan 21 Maret 2025 yang dapat dipesan melalui Access by KAI, situs kai.id, serta seluruh kanal resmi pemesanan tiket KA lainnya.

"Di samping itu kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam mengisi tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin agar tidak keliru dalam pemilihan tanggal perjalanan mudiknya," ujarnya.

Luqman Arif mengingatkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api saat Lebaran diimbau melakukan pemesanan tiket sebelum keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI maupun kanal resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

“Ini untuk memudahkan pemesanan dan menghindari dari berbagai modus penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk penjualan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket secara go-show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan,” katanya.

Selain itu, dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, pelanggan diimbau untuk memerhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta agar tidak melewatkan perjalanan KA

Tarif tiket kereta api komersial di masa lebaran tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA). Untuk KA yang mendapat alokasi anggaran Public Service Obligation (PSO), tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah. (FL/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya