Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEGAWAI PT Timah, Wenny Mayzon, yang viral karena mengunggah video bernada menghina terhadap tenaga honorer karena berobat menggunakan BPJS Kesehatan di TikTok akhirnya dipecat. Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan perusahaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang menghina profesi honorer tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, menurut Anggi, perusahaan memberikan sanksi tegas dengan pemutusan hubungan kerja atau dipecat.
"Sudah kami periksa dan lakukan evaluasi, sanksi yang kami berikan pemecatan terhadap yang bersangkutan," kata Anggi, Kamis (6/2).
Sanksi pemecatan ini, lanjutnya, merupakan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan perusahaan. Kemudian, pihaknya menyampaikan imbauan agar ke depan aktivitas media sosial personal yang bersangkutan tidak dikaitkan lagi dengan PT Timah Tbk sebagai perusahaan.
“Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku," ujarnya.
Perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini, dan menegaskan bahwa aktivitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati, tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," tutup Anggi.
Sebelumnya unggahan pegawai PT Timah bernama Wenni Mayzon di akun TikTok miliknya viral lantaran menghina profesi honorer berobat menggunakan BPJS Kesehatan dan harus mengantre berjam-jam. Dalam unggahan itu, lebih lanjut Wenni pun membandingkan dengan dirinya yang merupakan karyawan BUMN yang mendapat keistimewaan berupa antrean khusus di rumah sakit-rumah sakit yang dikelola pemerintah.
Hinaan itu tentunya mendapat banyak kecaman dari masyarakat dan para honorer, hingga puluhan tenaga honorer mendatangi DPRD Bangka Belitung. (RF/J-3)
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved