Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lelang Ore Nikel Hasil Korupsi, Kejati Sultra Setor Rp42,3 Miliar ke Negara

Rahmat Rullah
24/1/2025 00:49
Lelang Ore Nikel Hasil Korupsi, Kejati Sultra Setor Rp42,3 Miliar ke Negara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp42,317 miliar ke kas negara.(MI/Rahmat Rullah)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp42,317 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari hasil lelang 126 ribu metrik ton ore nikel yang jadi barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tambang di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Proses lelang dilakukan setelah kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Lelang tersebut dijalankan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) dan hasilnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) Kejati Sultra sebelum diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Bank Mandiri.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan menegaskan, keberhasilan itu merupakan bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.

"Penjualan barang bukti ore nikel ini telah melalui proses hukum yang panjang dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan masuknya dana ke kas negara, kami memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara," jelasnya, Kamis (23/1/2025).

Kepala Kejari Konawe Musafir juga menekankan keberhasilan itu menunjukkan keseriusan lembaganya dalam penyelamatan aset negara.

"Hasil lelang ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi di sektor pertambangan. Tahun lalu, Kejari Konawe bahkan meraih peringkat pertama nasional dalam kategori penyelamatan aset negara," ujarnya.

Keberhasilan itu kembali membuktikan komitmen Kejati Sultra dalam memberantas korupsi dan memberikan dampak positif bagi keuangan negara melalui mekanisme hukum yang sah.

"Kami akan terus memastikan setiap proses hukum berjalan dengan baik demi kepentingan negara dan masyarakat," tutup Iwan. (RR/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya