Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DIREKTUR Utama Badan Otorita Borobudur (BOB), Agustin Peranginangin menjelaskan upaya mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur terus dilakukan.
Cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur bukan hanya mencakup Candi Boroburur melainkan juga Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta, Solo-Sangiran, dan Semarang-Karimunjawa, serta kawasan seluas minimal 300 hektar di Kabupaten Purworejo yang dikelola Perum Perhutani.
“Badan Otorita Borobudur memiliki cakupan kawasan koordinatif yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Jawa Timur yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Ponorogo. Total ada 35 Kabupaten. Selain itu, kami juga ada lahan seluas kurang lebih 309 hektar di Kabupaten Purworejo,” kata Angin, Rabu (15/1).
Salah satu upaya mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur sudah diawali Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
"Perpres ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan tersebut melalui pendekatan yang terkoordinasi, sistematis, dan terpadu," jelas dia.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres tersebut, dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur (BOB).
Lembaga ini merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Badan Otorita Borobudur memiliki tugas utama dalam merencanakan, mengembangkan, membangun, dan mengelola kawasan tersebut. Fungsi yang diemban meliputi penyusunan rencana induk dan rencana detail pengembangan, pengelolaan layanan perizinan dan nonperizinan, serta pelaksanaan pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU).
Dengan pembentukan Badan Otorita Borobudur, Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan Kawasan Pariwisata Borobudur menjadi destinasi pariwisata kelas dunia yang berkelanjutan, mendukung pelestarian budaya, serta memberdayakan masyarakat lokal.
"Kami awalnya berkantor di Jalan Faridan M. Noto Nomor 19, Kotabaru, Kota Yogyakarta. Namun, per Januari 2025 berpindah ke Gedung Keuangan Negara, Jalan Kusumanegara Nomor 11, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta," ungkap dia.
Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik Badan Otorita Borobudur Yusuf Hartanto menjelaskan, per Januari 2024, BOB memiliki beberapa akun media sosial yang dapat diikuti seperti di Instagram, Twitter/X, Website, Facebook hingga Youtube.
"Tujuannya adalah untuk mengenalkan Badan Otorita Borobudur ke masyarakat luas," papar dia. Pihaknya akan mengoptimalkan publikasi melalui video juga pada akun @boborobudur, Facebook melalui akun Badan Otorita Borobudur, dan halaman website dapat diakses di bob.kemenparekraf.go.id. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved