Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan tempat usaha lainnya. Ini sebagai upaya mengurangi dampak negatif dan menuju ramah lingkungan.
“Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Pontianak, Minggu (5/1).
Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat dan memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, Edi menekankan pentingnya melihat sisi positif dari larangan ini.
“Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” katanya.
Di sisi lain, Edi merasa optimis kebijakan itu akan didukung warga. “Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” tambahnya.
Edi mengatakan akan akan memantau langsung implementasi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah toko-toko modern yang ada di Pontianak. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat dan pengusaha untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi volume sampah plastik di Kota Pontianak. (Ant/M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved