Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Kapolda Sulbar Janjikan Tegakkan Hukum di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa

Media Indonesia
04/1/2025 13:11
Kapolda Sulbar Janjikan Tegakkan Hukum di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa
(Ilustrasi) Demo mahasiswa.(MI/ Widjajadi)

KELOMPOK mahasiswa menggelar aksi di Polresta Mamuju dan Markas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai buntut kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa yang dilakukan anggota kepolisian. Mahasiswa menuntut keadilan untuk rekan-rekan mereka dalam peristiwa yang terjadi di hari pertama 2025 itu.

 

Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Drs. R. Adang Ginanjar S, M.M., turun langsung menemui massa aksi. Didampingi pejabat utama Polda, kehadiran Kapolda Sulbar mampu menurunkan suasana yang panas.

 

Kapolda Sulbar duduk bersama mahasiswa di tengah kerumunan massa. "Kami mendengar, kami memahami, dan kami ingin mencari solusi bersama," ujar Irjen Pol. Adang Ginanjar dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Sabtu (4/12).

 

Mahasiswa yang awalnya marah pun membuka diri untuk berdialog. Mereka menyampaikan tuntutan dan harapan mereka secara langsung kepada Kapolda dan jajarannya. "Kehadiran Kapolda di tengah kami adalah bukti bahwa suara kami didengar. Kami berharap ada tindakan nyata atas kasus ini," ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

 

Kapolda berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia memastikan bahwa siapa pun yang bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. "Tidak ada tempat bagi perilaku yang mencoreng nama baik institusi kami. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Kapolda.

 

Mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, tetapi hari ini kami merasa ada harapan baru," ujar salah satu mahasiswa sebelum bubar.

 

Atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada seorang mahasiswa di asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng) di Kabupaten Mamuju, sebanyak 7 anggota Polda Sulbar telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus). (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya