Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK tujuh gedung ikonik di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam acara Apresiasi Cagar Budaya 2024.
Ketujuh gedung tersebut, yakni Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries dan Kampus ITB. Penyerahan Surat Keterangan Status Cagar Budaya dilakukan sebagai wujud apresiasi kepada pemilik dan pengelola bangunan.
Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, E.M. Ricky Gustiadi, Jumat (13/12) mengatakan, bangunan yang
ditetapkan ini memiliki nilai sejarah luar biasa. Jadi penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang.
"Kami memastikan, pemerintah berkomitmen terus mendukung pelestarian melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif pajak dan pembaruan peraturan daerah terkait cagar budaya,” ujar Ricky.
Ricky menambahkan, melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri kokoh, sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin menjelaskan, penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya.
"Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemilik dan pengelola yang telah mempertahankan keaslian bangunan mereka. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat identitas budaya Kota Bandung,” terangnya.
Penetapan ini, kata Arif, tidak hanya menguatkan identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata dan penelitian.
Menurut Arif, selain menetapkan tujuh bangunan ikonik, Disbudpar juga memberikan penghargaan bergengsi dalam ajang Co Working Space (CWS) Award 2024, kepada enam pegiat kreatif Kota Bandung. Java Candle Art dinobatkan sebagai Juara 1, disusul Adesha di posisi Juara 2 dan Kebunnya Aki & Nin sebagai Juara 3. Penghargaan Juara Favorit diberikan kepada Saung Rajut, Bloomin dan Kebabfactory.id.
Sektor ekonomi kreatif berperan penting sebagai motor penggerak perekonomian Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen, untuk terus mengembangkan 17 subsektor ekonomi kreatif yang ada melalui pendekatan kolaboratif berbasis pentahelix yang melibatkan akademisi, pelaku bisnis, komunitas, pemerintah dan media.
“Dengan populasi yang didominasi oleh generasi muda, kreativitas adalah modal utama Kota Bandung untuk menciptakan peluang ekonomi yang inovatif dan berkelanjutan. Melalui acara seperti ini, kami berharap dapat menumbuhkan semangat kolaborasi, inovasi dan kewirausahaan di kalangan pelaku usaha kreatif,” tutur Arif. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved