Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Tolitoli

M Taufan SP Bustan
12/12/2024 16:15
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Tolitoli
Kepala KPPBC Pantoloan, Krisna Wardhana (lima dari kanan) bersama tamu undangan memusnakan rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman belakang KPPBC Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024).(MI/M Taufan SP Bustan)

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. 

Kepala KPPBC Pantoloan, Krisna Wardhana, mengatakan kasus ini terbongkar pada Sabtu (12/10), lalu di Jalan Tolitoli-Palu, Tinobogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. 

Modus yang digunakan pelaku adalah mengirim barang melalui jasa ekspedisi dengan memecah resi menggunakan alamat dan nama penerima yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan mencakup 141.400 batang rokok tanpa pita cukai dari pelbagai merek, satu sarana pengangkut, dan satu unit telepon seluler. 

“Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp195.132.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp105.484.400,” terangnya kepada Media Indonesia di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu, Kamis (12/12).

Dalam kasus ini, Bea Cukai ikut menahan satu orang tersangka berinisial A, yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. A mengaku rokok illegal tersebut berasal dari Madura.  

“Saat ini, tersangka A ditahan di Rumah Tahanan kelas II A Palu,” tegas Krisna. 

Dijelaskan Krisna, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022, pelanggaran di bidang cukai dapat diselesaikan tanpa penyidikan jika pelaku membayar sanksi administratif berupa denda tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

“Namun, tersangka tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, sehingga kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Krisna. 

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk melindungi negara dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara. 

"Bea Cukai terus melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum kepabeanan dan cukai dengan dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan menjadi data penting untuk mengungkap peredaran barang ilegal," sebut Krisna.

Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai berterima kasih atas kerja sama pelbagai pihak, khususnya TNI-Polri dan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal terhadap perekonomian serta kesehatan.


Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp256 Juta

Seusai gelar kasus, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2023. Pemusnahan itu dengan nilai barang mencapai Rp256.259.050.

Krisna menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan meliputi 199.570 batang rokok ilegal dari pelbagai merek, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau berbeda. 

Selain itu, turut dimusnahkan 188 botol minuman beralkohol ilegal.

“Barang-barang ini merupakan hasil dari 52 penindakan di Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi, Donggala, Sigi, Buol, dan Pasangkayu sepanjang tahun 2023. Langkah ini bertujuan melindungi hak keuangan negara dan masyarakat dari barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan perekonomian,” paparnya. 

Pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang aman, seperti pembakaran dan penghancuran guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi. 

Proses ini turut disaksikan aparat keamanan dan perwakilan instansi terkait. Krisna menambahkan, bahwa komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat. 

“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai untuk memastikan barang yang beredar di pasar memenuhi ketentuan,” tandasnya.

Diharapkan pemusnahan ini memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kepabeanan dan cukai. (TB/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya