Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyelundupan 1000 Petasan dan 90 Ribu Munisi Senapan Angin ke Timor Leste Digagalkan

Arnoldus Dhae
03/12/2024 14:20
Penyelundupan 1000 Petasan dan 90 Ribu Munisi Senapan Angin ke Timor Leste Digagalkan
Petugas mengamankan pelaku penyelundupan petasan dan munisi ke Timor Leste.(MI/Arnoldus Dhae)

SATUAN tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Negara RI-RDTL Sektor Timur, Yonif 741/ Garuda Nusantara (GN) berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan tiga dus besar petasan dan dua dus munisi senapan angin kaliber 3,5 mm ke Timor Leste, , Senin (02/12).  

Dansatgas 741/GN, Letkol Inf Sy. Gafur Thalib sangat mengapresiasi keberhasilan pengagalan penyelundupan petasan di perbatasan Negara RI-RDTL oleh personil Pos Motaain. "Terus tingkatkan kewaspadaan dan terus laksanakan patroli di sekitar Pos yang diduga sebagai jalur ilegal. Kita harus berkomitmen penuh untuk memutus rantai penyelundupan di wilayah perbatasan terutama akan memasuki penghujung tahun 2024 ini," tegas Dansatgas Gafur Thalib, Selasa pagi (3/12).

Untuk diketahui bahwa berdasarkan laporan setelah mendapatkan perintah dari Dan SSK I Kapten Inf Yudha Hanggara untuk melaksanakan patroli, kemudian Danpos Motaain Sertu Hebron merencanakan kegiatan tersebut dengan memerintahkan Wadanpos Kopda Kosmas Sera bersama tiga anggota lainnya.

Petasan dan munisi senapan angin tersebut rencananya diselundupkan melalui jalur ilegal alias jalan tikus, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur. Rencana penyelundupan itu terungkap saat Wadanpos Kopda Kosmas Sera bersama tiga anggota lainnya tengah melakukan patroli di sekitar Pantai Motaain sekitar pukul 02.40 Wita.

Pelaku penyelundupan yang berjumlah empat saat itu melintas melalui jalur laut sekitar pukul 02.40 Wita. Saat disergap satu pelaku berhasil diamankan namun tiga lainnya berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti berupa dua dus besar petasan berbagai jenis (mencapai hampir 1000 batang) dan dua dus munisi senapan angin 4,5 mm (90.000 butir).

Pelaku berinisial MT (47 tahun) kemudian dibawa ke Pos Motaain untuk diambil keterangan. Selanjutnya hasil patroli tersebut dilaporkan ke Komando Atas (Dansatgas) oleh Dan SSK I.

Pelaku kemudian dibuatkan surat pernyataan dan disaksikan langsung Kepala Desa Kenebibir  Petrus Kapir agar tidak melakukan penyelundupan atau aktivitas ilegal ke depannya lagi. Barang bukti diserahkan Pos Motaain ke Mako Satgas untuk ditindaklanjuti. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya