Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSANAAN Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/11). Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 197 berkas perkara baik pidana umum maupun khusus yang terjadi pada rentang waktu Juli hingga November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi menyebutkan, jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 3.247.22 gram, ekstasi seberat 12.801 gram, ganja seberat 4.957.65 gram, tembakau/tembakau sintetis seberat 31.33 gram, cairan narkotika 18 buah, obat kuat sebanyak 4.792 butir tablet, obat-obatan berbagai merek sebanyak 4.869 butir, senjata api (selongsong, amunisi, proyektil) sebanyak 1 buah dengan 18 peluru serta berbagai macam HP, alat elektronik dan alat alat lainnya serta berbagai macam senjata tajam.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. "Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," ujar Agus Setiadi dalam sambutannya.
Agus Setiadi juga merinci, dari 197 berkas perkara terdiri dari 160 perkara narkotika, perkara orang, harta dan benda (OHARDA) sebanyak 24 perkara, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak pidana umum lainnya) sebanyak 13 perkara.
Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Denpasar, I Made Toya mewakili Pjs. Walikota Denpasar yang hadir pada acara tersebut mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar. Hal ini guna mewujudkan Kota Denpasar yang aman, nyaman dan tertib.
"“Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar," ujar Made Toya. (N-2)
Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
PENGAMAT politik Boni Hargens mengapresiasi langkah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menanggapi tudingan ijazah palsu dengan menempuh jalur hukum.
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya membongkar sebuah home industri tembakau sintetis di Jakarta Utara. Sebanyak 1,1 kilogram tembakau sintetis berhasil disita.
Hakim Tunggal Djuyamto, sejatinya tidak keberatan dengan keputusan KPK yang memperbaiki buktinya. Meski, kesempatan itu sejatinya dimaksimalkan Lembaga Antirasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved