Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEORANG wanita dan seorang pria yang mengaku anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap saat mendatangi warga untuk melakukan pendataan. Dari vidio yang beredar, keduanya terlihat sedang duduk di lantai sambil meminta maaf setelah diinterogasi warga.
Wanita perawakan gemuk dengan memakai tanda pengenal (id card) bertuliskan Tim Checlist Officer dan KPU tersebut diketahui mendatang rumah Agus Bambang Subandi, warga Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dia kemudian meminta dokumen kependudukan seperti KK untuk pendataan.
Awalnya mengaku petugas dari KPU Kabupaten Pekalongan untuk meminta data pribadi warga, akhirnya pasrah ketika diinterogasi tujuan sebenarnya. Dia bahkan mengaku hanya disuruh seseorang yakni A, pria muda yang kemudian juga didatangkan ke rumah tersebut hingga akhirnya terbongkar bahwa hal itu dikakukan untuk keperluan pribadi
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan Fatkhuddin mengatakan kedua orang tersebut bukan petugas resmi KPU Kabupaten Pekalongan. Dia juga menegaskan KPU tidak pernah menurunkan petugas untuk melakukan pendataan seperti dilakukan kedua warga tersebut, karena proses coklit itu sudah selesai dari 24 Juni-24 Juli 2024 lalu.
"Hasil coklit sudah disahkan menjadi DPT sampai dengan tingkat desa mulai 23 September lalu, dan tidak ada pendataan apapun lagi. Saya tegaskan orang itu bukan bukan bagian dari KPU," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Tohir mengungkapkan terkait beredarnya vidio interogasi petugas KPU diduga gadungan itu sudah merespons dengan meminta keterangan KPU dan ditegaskan tidak ada kegiatan pendataan dan tidak tahu menahu terkait kegiatan tersebut.
"Kita sedang mengkaji kasus ini dan sudah mengejar rapat pleno menindaklanjuti kasus tersebut untuk dilaporkan ke Bawaslu provinsi," ujarannya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Anis Sofwan mengatakan hasil dari diskusi terkait video viral tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU untuk menangani proses tersebut secara prosedur yakni persoalan itu lebih mengarah ke pidana umum, sehingga KPU memproses hukum para oknum tersebut karena karena ini pencatutan nama lembaga.
"Ini sebagai bentuk agar dapat memberikan efek jera, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak bisa dipakai untuk main-main untuk hal-hal yang tidak jelas kepentingannya," imbuhnya. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved