Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tana Toraja, kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi sarana jaringan air, yaitu FA, Selasa (22/10). FA adalah konsultan perencana pada kegiatan proyek yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, tersangka FA telah melakukan kesalahan perencanaan proyek. Hal itu menyebabkan pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjan dengan baik. "Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp1.191.878.827," tegas Alfian.
Penetapan FA sebagai tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Tim jaksa penyidik mengusulkan untuk menahan tersangka FA, dan itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-79/P.4.26/Fd.2/10/2024, tanggal 21 Oktober 2024.
"Penahanan tersangka guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," sebut Alfian.
Sebelumnya FA, ada satu tersangka lain, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Tana Toraja berinisial BBM. Saat kejadian, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Air Minum Dinas PRKP Kabupaten Tana Toraja, sekaligus bertindak selaku PPK (Pejabat pembuat komitmen) perencanaan proyek tersebut.
Alfian manambahkan, pihaknya terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara ini serta penelusuran uang serta aset para tersangka FA dan BBM.
"Kami mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini," tambah Alfian.
Keduanya pun dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU N 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (N-2)
Kedua korban ditemukan sedikitnya 21 kilometer dari titik longsor, di Kampung Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Senin (15/4) malam
BNPB) menetapkan status Tanggap Darurat Bencana alam hidrometeorologi menyusul terjadinya tanah longsor yang melanda abupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Selain membuat rumah rusak parah dan melukai dua warga, sejumlah jalan utama menuju ke wilayah Mappak tak bisa dilalui, sehingga aktivitas warga di wilayah tersebut lumpuh.
Kegiatan secara nonton bareng (nobar) ini mengangkat tema “Menjadi Pengguna Media Sosial yang Bijak, Kreatif, dan Inovatif,”.
JUMLAH warga meninggal dunia pada kejadian tanah longsor yang melanda Desa Lembang Randan Batu di Kecamatan Makale Selatan
Selain mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, masih ada dua korban lainnya yang dinyatakan hilang, diduga tertimbun longsor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved