Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pidana Korupsi Sarana Air Bersih di Toraja

 Lina Herlina
22/10/2024 16:41
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pidana Korupsi Sarana Air Bersih di Toraja
Petugas Kejari Tana Toraja menggiring FA, tersangka kasus korupsi sarana jaringan air.(Dok. Kejari Tana Toraja)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tana Toraja, kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi sarana jaringan air, yaitu FA, Selasa (22/10). FA adalah konsultan perencana pada kegiatan proyek yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, tersangka FA telah melakukan kesalahan perencanaan proyek. Hal itu menyebabkan pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjan dengan baik. "Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp1.191.878.827,"  tegas Alfian.

Penetapan FA sebagai tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Tim jaksa penyidik mengusulkan untuk menahan tersangka FA, dan itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-79/P.4.26/Fd.2/10/2024, tanggal 21 Oktober 2024.

"Penahanan tersangka guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," sebut Alfian.

Sebelumnya FA, ada satu tersangka lain, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Tana Toraja berinisial BBM. Saat kejadian, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Air Minum Dinas PRKP Kabupaten Tana Toraja, sekaligus bertindak selaku PPK (Pejabat pembuat komitmen) perencanaan proyek tersebut.

Alfian manambahkan, pihaknya terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara ini serta penelusuran uang serta aset para tersangka FA dan BBM.

"Kami mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini," tambah Alfian.

Keduanya pun dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo UU N 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya