Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Backingi Judi Sabung Ayam, Anggota Polsek di Kota Semarang Ditangkap

Akhmad Safuan
08/10/2024 23:02
Backingi Judi Sabung Ayam, Anggota Polsek di Kota Semarang Ditangkap
Faisol Nur dan Aipda JN ditangkap polisi terkait judi.(MI/Akhmad Safuan)

POLISI menggrebek judi sabung ayam di Kawasan Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/10). Salah satu backing bandar judi tersebut yang merupakan anggota kepolisian berpangkat Aipda ikut ditangkap bersama barang bukti uang Rp14 juta, puluhan sepeda motor dan belasan ayam aduan.

Pemantau Media Indonesia Selasa (8/10) seorang bandar judi ayam Faisol Nur, warga Pucang Gading, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan backing judi ayam yakni anggota Polsek Genuk Aiptu JN hanya menunduk ketika digiring penyidik Polrestabes Semarang dari ruang pemeriksaan di aula bersama barang bukti yakni ayam aduan, sepeda motor dan uang taruhan yang mencapai jutaan rupiah.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terlihat geram ketika bertemu dengan anggota kepolisian yang ikut terseret dalam judi sabung ayam tersebut sebagai backing. "Bikin malu saja, ada anggota berpangkat Bintara senior malah mem-backing-i judi ayam tersebut, oknum tersebut tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga : Polisi Tetapkan 58 Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi

Meskipun belum dapat menyebutkan sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap anggota kepolisian itu, lanjut Irwan Anwar, dia memastikan tetap akan memproses anggota berangkat Aipda itu, karena semua akan diperlakukan sama di hadapan hukum. "Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuhnya.

Kasus perjudian sabung ayam di Kawasan Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang sudah berlangsung cukup lama. Bahkan beberapa kali digrebek oleh petugas namun selalu muncul kembali. Terakhir tim reserse menggrebek dan menangkap enam orang pelaku dengan dua di antaranya ditetapkan tersangka yakni Faisol Nur dan Aipda JN. Yang lain masih saksi.

Saat dilakukan penggrebekan Senin (7/10) sore itu, ungkap Irwan Anwar, polisi juga menyita barang bukti yakni 19 ekor ayam aduan, 31 sepeda motor dan uang taruhan Rp14 juta di tangan bandar. Perjudian sabung ayam di Genuk tersebut, menurut Irwan Anwar, dibuka tiga hali dalam sepekan dengan taruhan paling besar Rp3 juta.

Sementara itu, Faisol di hadapan petugas penyidik mengelak sebagai bandar dalam judi sabung ayam di Genuk tersebut. "Saya hanya bekerja dengan upah Rp200 ribu-Rp300 ribu per hari untuk mengatur dan mengelola perjudian sabung ayam itu," ujarnya. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya