Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Publik Jadi Penekanan Revisi UU KIP

Syarief Oebadillah
08/10/2024 18:20
Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Publik Jadi Penekanan Revisi UU KIP
Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama mewakili sambutan Dirjen IKP Prabunidya Revolusi pada Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP dengan Unsur Masyarakat di kampus Universitas Padjajaran (U(DOK KEMENKOMINFO)

SEJAK 2008, upaya penerapan keterbukaan informasi publik telah berlangsung dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendorong lembaga publik menerapkan  transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. 

Dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/10), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Prabunindya R. Revolusi menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. “Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai tantangan dalam implementasi UU KIP. Setelah mendengarkan berbagai aspirasi mengenai kebutuhan untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap UU KIP,” ungkapnya dalam Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP dengan Unsur Masyarakat di kampus Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, belum lama ini.

Kegiatan yang berlangsung hybrid secara daring dan luring ini dihadiri kalangan pakar, akademisi, dan praktisi.

Baca juga : Kecanggihan Teknologi Harus Dibuat untuk Manusia dan Kemanusiaan

Dalam sambutan yang dibacakan Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama, Dirjen Prabunidya Revolusi menekankan adanya peningkatan akses informasi, kebutuhan penguatan peran Komisi Informasi hingga adaptasi terhadap teknologi digital. Oleh karena itu, revisi UU KIP diperlukan agar menjadikan lembaga publik makin transparan dan akuntabel. "Kami berharap revisi UU KIP dapat memperkuat hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik," tandasnya.

Dikatakannya, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi beberapa kluster permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Bahkan, Komisi Informasi Pusat (KIP) juga telah melakukan kajian dan menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP kepada Menteri Kominfo. “Isunya terkait dengan pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, Komisi Informasi, penyelesaian sengketa, hingga pascaputusan Komisi Informasi,” tutur Dirjen IKP.

Melalui konsultasi publik, Dirjen IKP Prabunidya Revolusi mengharapkan masyarakat menjadi bagian dari usulan pemerintah dalam proses revisi UU KIP di DPR. “Kominfo membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait kendala yang dihadapi dalam mengakses informasi serta usulan perbaikan terhadap UU KIP,” ungkapnya. 

Konsultasi publik ini merupakan bagian yang sangat penting karena suara dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, menjadi dasar yang kuat dalam proses penyempurnaan revisi UU KIP.  “Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Kementerian Kominfo optimis bahwa revisi UU KIP akan menghasilkan peraturan yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Dirjen IKP Prabuninya.

Pada konsultasi publik tersebut turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Sigid Suseno; Tim PSKN Fakultas Hukum Unpad, Indra Perwira dan Adnan Yazar Zulfikar; Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Muhammad Yasin; dan Peneliti Perkumpulan Inisiatif Pius Widiyatmoko. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya