Sebarkan Foto Porno Mantan Istri di Medsos, Seorang Pria Ditangkap di Samarinda

Antara
28/9/2016 19:04
Sebarkan Foto Porno Mantan Istri di Medsos, Seorang Pria Ditangkap di Samarinda
(Ilustrasi)

SATUAN Reskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, masih terus mendalami kasus pornografi seorang pria yang menyebar foto tidak senonoh mantan istrinya melalui media sosial (medsos).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Sudarsono, Rabu (28/9), menyatakan, kasus pornografi yang dilakukan Hr dengan cara mengunggah foto tidak senonoh Kr, mantan istrinya, ke media sosial yakni Facebook, Twitter, dan Instagram.

"Kasus pornografi itu dilaporkan oleh seorang wanita berinisial Kr, Kamis (15/9) lalu, kemudian kami berhasil meringkus pria diduga pelaku berinisial Hr, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Senin (26/9), sekitar pukul 20.15 Wita," kata Sudarsono.

Pelaku yang merupakan mantan suami korban, lanjut Sudarsono, ditangkap setelah sempat bersembunyi di Surabaya, Jawa Timur, kemudian akan kembali ke Samarinda.

"Pelaku terbang dari Surabaya ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemudian kami tangkap saat berada di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan," tutur Sudarsono.

Saat ini, kedua pasangan suami istri itu sudah bercerai. Foto-foto tidak senonoh Kr itu, lanjut Sudarsono, diambil oleh Hr saat mereka masih berstatus suami istri melalui video call.

"Keduanya sudah bercerai setahun yang lalu. Foto-foto tidak senonoh itu diambil saat mereka masih berstatus suami istri, kemudian disebar oleh Hr, karena kesal setelah bercerai," jelasnya.

"Foto-foto tidak senonoh itu merupakan hasil 'captured' saat mereka melakukan video call ketika masih berstatus suami istri yang kemudian diunggah ke media sosial oleh Hr menggunakan akun Twitter istrinya," kata Sudarsono.

Polisi, tambah Sudarsono, telah menetapkan Hr sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta rupiah dan paling banyak Rp6 miliar.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hr terkait dugaan penyebaran foto-foto tidak senonoh mantan istrinya tersebut," tegas Sudarsono. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya