Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEJUMLAH jalur kereta api di Jawa Tengah rawan terjadi vandalisme pelemparan batu, dalam beberapa hari terjadi aksi pelemparan kereta api hingga mengakibatkan kerusakan dan membahayakan penumpang yang ada di dalamnya.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (23/7) hingga saat ini kasus teror vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api melintas di Jawa Tengah terus berlanjut, setelah sebelumnya Mei lalu KA Argo Muria relasi Semarang-Jakarta terkena lemparan batu di wilayah Kabupaten Pemalang hingga mengakibatkan kaca bagian gerbong restorasi pecah.
Baca juga : KPK Mencium Keterlibatan Menhub Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Jalur Kereta
Peristiwa pelemparan batu ke kereta api juga kembali terjadi lagi pada Sabtu (20/7) yakni pukul 14.35 WIB di Petak Jalan Stasiun Sragi - Stasiun Pekalongan, Kota Pekalongan, terjadi pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa dengan relasi Jakarta - Semarang - Surabaya yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.
Demikian pada Minggu (21/7) KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang -Semarang - Jakarta melintasi petak jalan Stasiun Tanggung, Kabupaten Grobogan - Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak dilempar batu hingga mengakibatkan kaca kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah.
"Benar terjadi lagi kasus vandalisme pelemparan batu pada kereta api tersebut yang sedang melintas," kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo Selasa (23/7).
Baca juga : KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kereta Api
Meskipun aksi pelemparan batu tersebut tidak menimbulkan korban, lanjut Franoto Wibowo, namun membuat kerusakan dan yang paling mengkhawatirkan adalah membahayakan keselamatan para penumpang dan petugas yang sedang berdinas, juga dapat menggangu perjalanan kereta api, sehingga PT KAI akan para pelaku harus ditindak tegas dengan memidanakan pelaku.
Sesuai hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, ungkap Franoto Wibowo, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
"Di situ tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Franoto Wibowo.
Baca juga : Hendak ke Kebun, Lansia di Sulawesi Selatan Tewas Tertabrak Kereta Api
Sedangkan pada ayat 2, menurut Franoto Wibowo, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. "Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," imbuhnya.
Mengantisipasi gangguan pelemparan batu tersebut, demikian Franoto Wibowo, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan jalan kereta api, sehingga para pelaku vandalisme pelemparan batu dapat terekam kamera pengintai. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved