Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Jateng Ungkap Pelaku Pornografi Melalui Jejaring Instan

Haryanto Mega
23/7/2024 17:19
Polda Jateng Ungkap Pelaku Pornografi Melalui Jejaring Instan
Polda Jateng ungkap pornografi melalui jejaring instan.(MI/Haryanto Mega)

POLDA Jawa Tengah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pornografi melalui jejaring instan. Pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

"Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama Pemersatu Bangsa dan mengarah pada pelaku berinisial RS," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan di semarang, Selasa 23/7.

Baca juga : Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyebaran Video Porno Anak melalui Jejaring Instan

Menurutnya, pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya. Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

"Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya," jelasnya.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.

Baca juga : Polisi Profiling Akun X Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Indonesia

"Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram," ucap RS.

Dirreskrimsus Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.

"Kami himbau masyarakat lebih bijak, teknologi yang ada di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.(N-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya