Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HEBOH kasus seorang guru taman kanak-kanak di Kabupaten Muarojambi yang harus mengembalikan uang gajinya sebesar Rp75 juta mendapat perhatian jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi.
Hal itu diperkuat dengan kedatangan beberapa anggota dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi, Jumat sore (5/7).
Sempat mengejutkan beberapa pegawai, terlihat kedatangan personel Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi dilayani oleh Sekretaris BKD Muarojambi Hasbullah dan Kabid Pengangkatan dan Data Pegawai Rini Herawati.
Baca juga : Diundang Makan Beralas Daun, Bachyuni Didaulat Maju Jadi Calon Bupati
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution membenarkan hal itu kepada wartawan di Jambi. Menurutnya kedatangan tim dari Polda Jambi ke Kantor BKD Muaro Jambi, berkaitan dengan kasus guru TK Asniati, 60 tahun, yang diminta pemerintah setempat untuk mengembalikan uang sekitar Rp75 Juta, atas kelebihan pembayaran gaji selama dua tahun.
Dikatakan Amin, tim dari Polda Jambi ngin mengetahui akar permasalahan kasus dimaksud. Hal itu perlu dilakukan, lantaran menyangkut keuangan negara.
Tidak hanya pengumpulan informasi dan data ke Kantor BKD, Polda Jambi juga akan berkoordinasi dengan Kantor Regional VII Badan Keuangan Negara Palembang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved