Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemda Besarkan Bank Banten

Media Indonesia
23/4/2024 18:10
Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemda Besarkan Bank Banten
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar(Dok.Pemprov Banten)

PENJABAT (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meyakinkan jika kondisi Bank Banten saat ini dalam performa baik dan sehat. Karena itu, tidak ada lagi keraguan bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk ikut membangun dan membesarkan Bank Banten, salah satunya dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

Al Muktabar juga meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tidak melihat ke belakang. Sebab, saat ini kondisi Bank Banten jauh lebih sehat baik dari sisi operasional, keuangan, struktur organisasi sampai pada potensi bisnis yang akan dikembangkan.

“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat, pasti positif. Tinggal kita kelola dengan baik. Pengelolaannya sedang kita arahkan kepada instrumen lebih kuat, sehingga pada 2023 Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp26,59 miliar,” kata Al Muktabar, Senin (22/4).

Baca juga : Ular King Kobra Bersembunyi di Bawah Mesin Cuci Warga Lebak

Selain itu, dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, asas kemanfaatannya akan dimaksimalkan untuk masyarakat Banten, salah satu contohnya yang akan didorong adalah agar Bank Banten berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Itu bisa kita lakukan karena Pemprov memiliki saham mayoritas di Bank Banten sehingga berbagai kebijakan bisa kita arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas. Termasuk, jika ada usulan dari pemda, itu bisa lebih mudah,” jelasnya.

Kemudian, secara peraturan perundangan, Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024, perihal Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga : Loloskan Narkoba, Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta Ditangkap

"Itu bisa menjadi koridor aturan dasar untuk menempatkan RKUD di Bank Banten. Juga ada amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang harus dijalani bersama," katanya.

Karenanya, Al Muktabar mengimbau semua pihak untuk bersama-sama memperkuat Bank Banten yang merupakan entity masyarakat Banten. Karena salah satu perwujudan semangat ke-Banten-an itu di antaranya tercermin dari memiliki instrumen keuangan sendiri seperti Bank Banten. Bahkan di dalam transisi kemerdekaan pun Banten sudah memiliki bank sendiri yakni Bank Banten, dan memiliki mata uang sendiri.

Kemudian, di antara tugas pokok Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah untuk menjaga likuiditas kas daerah (Kasda). Selama ini, lanjut Al Muktabar, posisi Kasda Pemprov Banten yang tersimpan di Bank Banten dalam kondisi baik dan lancar.

Baca juga : Dimyati Natakusumah Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilgub Banten

“Instrumen kelembagaan di Bank Banten juga sudah modern mengikuti perkembangan teknologi, seperti mobile banking, ATM bersama, bahkan dalam jumlah tertentu Bank Banten melayani transaksi on the spot kepada nasabahnya,” ujarnya.

Terkait kondisi fluktuasi saham Bank Banten di Bursa Efek Indonesia (BEI), Al Muktabar menjelaskan yang mengalami fluktuasi adalah saham publik sekitar 33% lebih.

"Adapun untuk saham Pemprov Banten sebesar 66,11% itu tetap. Dan itu merupakan mekanisme pasar, sama sekali tidak ada kekhawatiran karena saham Pemprov masih tetap besar di Bank Banten,” pungkasnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya