Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Optimalkan PAD, Bapenda Banten Gandeng Kejati Tagih Penunggak Pajak

Media Indonesia
27/3/2024 21:30
Optimalkan PAD, Bapenda Banten Gandeng Kejati Tagih Penunggak Pajak
Bapenda Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.(Dok.Pemprov Banten)

PEMERINTAH Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk membantu penagihan pajak daerah.

Dengan MoU tersebut, Bapenda Provinsi banten memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk melakukan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan kepada perusahaan dengan nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang cukup besar. “Kami ada SKK dengan Kejati,” kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E A Deni Hermawan, dalam siaran persnya, Rabu (27/3)..

Menurut Deni, sejumlah upaya terus dilakukan untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten.

Baca juga : Golkar Cari Pendamping Airin di Pilkada Banten

“Ini merupakan upaya untuk mendorong dan mengedukasi wajib pajak agar mematuhi kewajiban mereka sesuai peraturan berlaku. Kami berharap kesepakatan ini akan membantu optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan lebih baik dan kami sudah persuasif sebelumnya,” katanya.

Nota kesepahaman juga diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten. Apalagi, nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang butuh akuntabilitas, efektif, dan efisien.

Deni menjelaskan kuasa yang diberikan Bapenda kepada Kejaksaan berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak PKB dengan nilai ratusan hingga miliaran rupiah. “Untuk proses penagihannya nanti pihak Kejati yang memanggil perusahaan yang menunggak tersebut,” katanya.
Menurutnya, program SKK dengan Kejati Banten sudah berjalan efektif karena ada sejumlah perusahaan yang biasanya sulit ditagih Bapenda Banten, menjadi lebih mudah saat didatangi Kejati Banten.

Baca juga : Kementan Pacu Produksi Padi Banten Penyedia Bahan Pangan Melimpah

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten Iswandi Saptaji mengatakan nota kesepahaman dengan Kejati tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Nomor 973/523-Bapenda/2022 dan NKS-03/M.6/GS/107/2022 ditindaklanjuti dengan SKK 2024.

Pada 2023, Bapenda dan Kejati menargetkan penagihan pajak dari SKK sebesar Rp4,8 miliar. Namun, yang terealisasi hanya Rp1,6 miliar atau  34,57%. Itu terjadi karena beberapa alasan, salah satunya kondisi kendaraan yang rusak.

Iswandi mengatakan tahun ini SKK baru diberikan pada Maret 2024 usai Bapenda melakukan kroscek data tunggakan terlebih dahulu. “Dari 2,3 juta unit yang menunggak pajak, kami kroscek lagi. Jangan sampai data SKK bermasalah,” ujarnya.

Baca juga : Hingga Pertengahan Maret, Realisasi PAD Banten Capai Rp1,579 Triliun

Setelah merinci data tunggakan dengan mendatangi 12 UPTD, saat ini ada 14 wajib pajak di enam UPTD yang masuk SKK. Dari 14 wajib pajak itu mayoritas adalah perusahaan di bidang konstruksi, pertambangan, jasa transportasi, dan lainnya.

Nilai tunggakan masing-masing wajib pajak berbeda. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total tunggakan Rp2,2 miliar.
Ia mengaku pihaknya bersama Kejati mengundang 14 wajib pajak itu ke kantor Kejati pekan lalu. Hasilnya 11 wajib pajak datang dan menyanggupi akan membayar. Sisanya akan didatangi karena tidak memenuhi undangan Bapenda dan Kejati.

“Kami on the spot ke kantor mereka atau bertemu di kantor Samsat. Kalau data clear, penagihan lebih mudah. Jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya, akan dicabut izinnya," tutupnya. 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya