Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Seorang Lansia di Klaten Dibunuh Gegara Ambil Pasir Satu Karung Plastik

Djoko Sardjono
05/3/2024 09:02
Seorang Lansia di Klaten Dibunuh Gegara Ambil Pasir Satu Karung Plastik
Kapolres AKB Warsono saat memberikan keterangan pers di Aula Satya Haprabu Polres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

SEORANG pria lanjut usia bernama Harto Sutarno, 82, warga Desa Bulusan, Karangdowo, Klaten, tewas dibunuh gegara mengambil pasir satu karung plastik. Pembunuhan terjadi pada Minggu (3/3) sekitar pukul 03.00 WIB di depan rumah pelaku, Suyadi, 56, saat korban kembali akan mengambil pasir miliknya.

Kasus pembunuhan itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKB Warsono, dalam keterangan pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (4/3).

Kapolres menuturkan saat pelaku bangun tidur sekitar pukul 02.00 WIB, korban terlihat dari jendela mengambil pasir di depan teras rumahnya dengan karung plastik. Pelaku ketika itu mendiamkan atau tidak menegur korban. Tapi, saat datang lagi mengambil pasir korban didorong pelaku hingga jatuh telungkup.

Baca juga : Seorang Lansia di Klaten Dibunuh Gegara Ambil Pasir Satu Karung Plastik

Saat jatuh telungkup, kata Kapolres, punggung korban diduduki pelaku. Sontak, kepala korban dipukuli dan dihantam empat kali dengan batu bata. "Setelah tidak berdaya, korban diseret sekitar 30 meter dan kemudian dibuang atau dimasukkan di saluran air sekalian sepeda korban," imbuhnya.

Kondisi korban yang terapung di saluran air tersebut, sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan Sudarmi, tetangga korban, saat hendak membuang sampah. Penemuan jenazah lansia yang terapung di saluran air pagi itu oleh Sudarmi langsung diberitahukan kepada pihak keluarga korban dan warga desa.

Cucu korban, Yuni Hapsari, melapor ke PolsekKarangdowo. Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut. "Modus operandi, pelaku kesal dengan korban yang mengambil pasir satu karung plastik, dan hendak mengulang lagi yang kali kedua," imbuh
Kapolres.

Baca juga : Polisi Tangkap Pembunuh Guru di Mesuji

Tim Resmob melihat bekas ceceran darah di depan rumah pelaku, dan bekas ceceran darah sepanjang 30 meter ke arah saluran air tempat korban ditemukan.

Dalam rumah pelaku pun ditemukan baju berlumuran darah, serta banyak bekas darah di tiang dan pintu rumah. Ini mengindikasikan ada keterlibatan pelaku.

"Setelah dikonfrontir pelaku tidak dapat mengelakdan akhirnya mengakui atas perbuatannya. Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Klaten," jelasnya.

Atas pebuatannya, Suyadi alias Yadek dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya