Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyanderaan Petugas di Rohul Melecehkan Negara

Putri Rosmalia Octaviyani
04/9/2016 14:55
Penyanderaan Petugas di Rohul Melecehkan Negara
()

KASUS penyanderaan terhadap tujuh pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polisi Hutan di Rokan Hulu, Provinsi Riau, dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh segerombolan massa dari PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) pada Jumat lalu tersebut menambah daftar kelam tindak pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan pelaku pembakaran hutan.

''Sejak titik api meluas, saya menegaskan untuk dilakukan penyelidikan di areal yang terbakar. Maka tim dipimpin langsung Dirjen Gakkum KLHK, turun ke lokasi di Riau,'' ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, Minggu.

Dijelaskan Siti, tim KLHK dan Polhut diturunkan ke lokask guna menindaklanjuti penyelidikan penyebab meluasnya titik api di Riau sejak beberapa waktu terakhir. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan fakta lahan sawit yang terbakar sangat luas dan masih berasap. Mayoritas merupakan kebun sawit di dalam areal hutan produksi. PT APSL diduga berperan sebagai penggerak tindakan pembakaran dan pengelolaan laham sawit dengan memanfaatkan warga sebagai pekerja.

Penyelidikan tersebut mendapatkan respon yang negatif hingga berujung pada penyanderaan ketujuh petugas oleh massa yang terus bertambah hingga mencapai sekitar 100 orang. Berbagai bukti berupa foto dan video diminta untuk dihapus secara paksa oleh pihak penyandera. Dalam kejadian tersebut, hanya bukti foto yang diambil dari kamera dron yang dapat diselamatkan.

"Hasil negosiasi untuk membebaskan petugas akhirnya plang dicabut. Namun, dari kamera drone inilah, bukti foto dan video luasan lahan yang terbakar, termasuk rumah pekerja yang diklaim sebagai masyarakat yang terbakar," ungkap Siti.

Siti mengatakan, sangat menyayangkan kejadian penyanderaan tersebut. Ditegaskannya, tim KLHK memiliki otoritas sesuai UU, untuk melakukan penyelidikan di lokasi Karhutla.

''Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektar sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepas izinnya atau dengan kata lain, kebun sawit di areal tersebut ilegal. Dengan insiden ini, penyelidikan pada PT ASPL akan menjadi prioritas utama kami," ungkap Siti.

Ditegaskan Siti, kejadian penyanderaan tidak akan mengurangi ketegasan KLHK dalam menindak pelaku Karhutla yang melibatkan pihak korporasi atau perusahaan lainnya. Berdasarkan UU KLHK berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin, melakukan gugatan perdata serta penegakan hukum pidana.

KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif pada 34 perusahaan terkait Karhutla. Selain itu mengeluarkan peringatan keras pada 115 perusahaan. Serta sekitar 15 perusahaan dalam proses pengadilan/perdata. Untuk membenahi kawasan hutan yang diubah fungsi, KLHK saat ini telah melakukan moratorium (penghentian sementara) secara menyeluruh izin pengelolaan lahan gambut dan izin pembukaan kebun sawit.

''Izin yang ada kita evaluasi dan terus awasi agar tata kelolanya benar-benar memperhatikan lingkungan. Sedangkan untuk izin baru kita hentikan sementara,'' tegas Siti.

Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan foto yang menampilkan jajaran petinggi PT APSL tengah bersama dengan petinggi POLDA Riau. Terungkapnya foto pertemuan itu membenarkan kecurigaan publik terkait terbit SP3 terhadap 15 perusahaan pembakar lahan. Foto yang terlihat dilakukan di sebuah ruang tertutup tersebut menjadi viral dan dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat akan keseriusan Polisi menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan dianggap memperlihatkan kuasa koorporasi yang sangat kuat dalam kasus tersebut. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya