Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemkot Malang Tunggu Arahan Mendagri Soal Pajak Hiburan

Bagus Suryo
23/1/2024 18:35
Pemkot Malang Tunggu Arahan Mendagri Soal  Pajak Hiburan
Ilustrasi. Sejumlah pengunjung bersantai di salah satu kafe di kawasan Pantai Tamendao, Gorontalo, Rabu (29/4).(MI/M TAUFAN SP BUSTAN)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan belum mengambil sikap soal aturan pengenaan tarif pajak hiburan. Pasalnya detail aturan itu belum diterima pemerintah daerah.

"Saya belum terima SE Mendagri (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri), saya belum terima. Saya menunggu SE Mendagri," tegas Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Selasa (23/1)

Wahyu menjelaskan pasti bakal menyikapi kebijakan tarif pajak atas jasa hiburan tertentu mengingat aturan itu sudah diberlakukan 1 Januari. Namun, detail penyikapannya menunggu SE Mendagri lantaran Pemkot Malang menginginkan proses yang jelas.

Menurut Wahyu, dengan adanya aturan tersebut tentu menguntungkan daerah karena ada pendapatan. Di sisi lain, bagaimana nanti sikap para pengusaha.

"Bagaimana kita menyikapinya menunggu Mendagri meskipun itu sudah ditetapkan, diberlakukan 1 Januari," katanya.

Dengan begitu, nasib tarif pajak minimum 40% atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi uap, kelab malam sampai diskotek belum ada kejelasan di Kota Malang. (BN/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya