Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
DOSEN Hukum Tata Negara, UGM, Dr Dian Agung Wicaksono mengungkapkan, para hukum tata negara merasa gelisah atas Putusan MK No 90/2023 tentang usia Capres-Cawapres. "Secara umum, validitas pendapat yang kemudian muncul adalah Mahkamah Konstitusi di Putusan MK No 90 itu melakukan mencla-mencle," kata dia.
Pasalnya, dalam tiga putusan sebelumnya, MK menolak judicial review. Saat itu, masyarakat sudah senang karena seolah-olah MK bisa diandalkan. Namun, pada putusan No 90/2023, MK berbalik badan.
Putusan tersebut, bagi yang menggeluti hukum tata negara, menjadi pukulan yang berat. Sebab selama ini Mahkamah Konstitusi dibangga-banggakan sebagai lembaga peradilan yang modern, lebih modern dari Mahkamah Agung.
"Langsung luluh lantak begitu putusan 90 itu diucapkan," papar dia saat menjadi pembicara dalam Fokus Group Discussion Uji Eksaminasi Putusan MK No 90/2023, Pelanggaraan PKPU No 19 Tahun 2023 di Sleman, Sabtu (20/1).
Pasalnya, jika melihat masing-masing hakim MK, putusan MK saat itu seharusnya usia Capres/ Cawapres paling rendah berusia 40 tahun atau berpengalaman minimal Gubernur.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Dr Demas Brian Wicaksono menyoroti Abuse of Power penyelundupan hukum tahapan Pemilu 2024. Menurut dia, KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 oktober 2023: Pasalnya, mereka menerima pendaftaran tanpa menunggu perubahan pasal 169 huruf q UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta tanpa mengubah Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU.
"KPU melakukan perbuatan exces de pouvoir (melampaui batas kekuasaan/wewenang)," papar dia. Penerimaan pendaftaran mengakibatkan KPU memenuhi unsur melakukan perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Qnrechtmatige Overheidsdaad).
Ketua Pijar yang juga Dosen Fakultas Hukum UGM, Prof Nindyo Pramono mengungkapkan, acara Fokus Group Discussion Uji Eksaminasi Putusan MK No 90/2023, Pelanggaraan PKPU No 19 Tahun 2023 digelar karena munculnya kegelisahaan para intelektual muda pemerhati di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Ia mengatakan, bisa jadi putusan hakim, sebagai manusia, salah dan itu normal. Akan tetapi, dengan doktrin itu semua putusan hakim yang sudah inkrah harus dianggap benar.
"Pada tataran akademisi, putusan hakim itu kan putusan manusia yang boleh untuk pengayaan dari akademisi dengan dilakukan uji eksaminasi," papar dia Uji eksaminasi ini ingin ingin membedah rasio logis dan dasar pertimbangan dari putusan itu.
Atas hal tesebut, Prof Nindyo mengungkapkan, kalangan akademisi prihatin tentang penegakan hukum. "Kami dari kalangan akademisi ingin menyuarakan itu. Jangan sampai hukum itu justru yang dilanggar sedemikian rupa," ujarnya. (AT/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved