Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
AKTIVIAS penambang pasir timah baik legal maupun ilegal acap kali tidak menghiraukan wilayah yang dilarang untuk ditambang.
Seperti di Desa Rebu Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, aktivitas tambang pasir timah darat yang berada di tengah-tengah
permukiman WARGA. Keberadaan tambang ini mengancam kerusakan jalan menuju destinasi wisata Pagoda Nusantara dan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah tersebut.
Sutikno warga setempat mengatakan aktivitas penambang pasir timah darat di pemukiman warga, dekat jalan dan DAS sudah berlangsung sudah lebih dari dua bulan. "Saya adalah warga yang terdampak rumah saya dekat dengan lokasi, saya sudah menyampaikan persoalan ini ke berbagai pihak," kata Sutikno. Jumat (27/10).
Ia menyebutkan aktivitas tambang timah darat di pemukiman warga ini dekat dari jalan dengan kedalaman kurang lebih 10 meter. "Lokasi tambang ini dekat jalan, Jalan ini merupakan akses ke destinasi wisata Pagoda Nusantara," ujarnya.
Jika dibiarkan terus, menurut dia tidak menutup kemungkinan jalan ke destinasi wisata ini bisa ambles, belum lagi dengan DAS. "Ada sungai kecil sub DAS dekat dengan lokasi, sungai kecil ini aliran air dari bukit," ungkapnya.
Ia mengaku tahun lalu pernah terjadi banjir akibat sungai meluap. Rumah saya pernah banjir akibat sungai kecil itu tidak sanggup
menahan debit air dari bukit Rebo," tuturnya.
Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar (AKB) Taufik Noor Isya sangat menyayangkan adanya aktivitas tambang dekat pinggir jalan dan DAS di Desa Rebo itu.
Polisi sudah mencari tahu terkait tambang tersebut. Menurutnya penambangan itu sudah mengantongi izin dan telah mendapat izin PT tapi
sayang itu IUP timah sehingga dizinkan PT Timah untuk di tambang.
"Saya secara pribadi selalu menyampaikan ke PT Timah, tolong di area area yang dilarang seperti dekat dengan jalan dan DAS jangan diizinkan," kata Kapolres.
Polres akan mengawasi aktivitas tambang tersebut agar tidak semakin dekat dengan jalan. "Kita akan awasi jangan sampai semakin dekat jalan. Jalan bisa ambruk," lanjutnnya.
Di tempat terpisah. Pj Bupati Bangka M Haris mengimbau jangan melalukan aktivtas tambang pasir timah di lokasi yang dilarang.
"Kita tidak jenuh mengimbau masyarakat jangan menambang di daerah yang dilarang seperti pinggir jalan, dekat dengan DAS, kawasan wisata, begitu pula hutan lindung," kata M Haris.
Hal senada juga disampaikan Kasat Pol PP Bangka Toni Marza mengatakan pihaknya akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terkait aktivitas tambang tersebut.
"Kita akan lakukan pendekatan, kalau ilegal kita akan tindak, tapi kalau ada IUP timah, akan kita awasi jangan sampai merusak fasilitas
pemerintah yang sudah dibangun," kata Toni. (N-1)
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Australia menggelar Indonesia–Australia Mineral Roadshow sebagai upaya memperdalam kemitraan strategis di sektor pertambangan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Upaya pelestarian ekosistem laut yang dilakukan PT Timah semakin meningkat. Selain melakukan reklamasi laut, PT Timah juga melaksanakan penenggelaman coral garden atau taman karang buatan.
PT Timah tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis semata, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved