Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan dua tersangka inisial MB dan TB dalam kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad). Keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 Miliar.
MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu. Setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dilanjutkan dengan tindakan penahanan.
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023. Kedua tersangka titipkan di rumah tahanan kelas II A Palu, Kamis (12/10).
Baca juga : Pasangan Anies-Cak Imin Ditargetkan Raup 60 Persen Suara di Sulteng
Sebelum dibawa dengan menggunakan mobil tahanan, keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng. Pemeriksaan itu dilakukan sedari Pukul 09.00 hingga pukul 13.20 Wita.
Kuasa hukum tersangka, Syahrul mengakui pihak kejaksaan yang sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Baca juga : Kasus Penikaman Panitera PTUN Palu, Polisi Amankan Satu Tersangka
Sebagai kuasa hukum, Syahrul menyatakan tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.
Terkait penahanan itu, Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Abdul Haris menyebutkan, penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis(12/10) sampai dengan Selasa (31/10) mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar beberapa pasal," kata Abdul Haris.
Yang dimaksudnya adalah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).
Abdul Haris menambahkan, indikasi kerugian negaranya Rp 1,7 Miliar, tapi berdasarkan hasil pemeriksa yang diminta dari auditor independen, dugaan sementara ditaksir sebesar Rp 4 Miliar lebih dengan adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Bahkan, selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan yang dimaksud berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 Juta. (Z-5)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menggelar tes urine massal pegawai.
Sulawesi Tengah resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menuntaskan pengesahan 100% Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
“Diduga ledakan terjadi karena gesekan serbuk korek api saat bom ikan dirakit dalam botol saus tomat, hingga memicu percikan api,”
Pariwisata hijau merupakan jalur penting untuk melestarikan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi, serta menjadi alat untuk mencapai kemakmuran yang merata.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Pantoloan mencatat capaian signifikan dalam memperkuat konektivitas logistik Sulawesi Tengah.
Tanah longsor terjadi di Desa Tirtanagaya, Parigi Moutong, pada Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 17.06 WITA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved