Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejati Sulteng Tahan Mantan Rektor Untad

Mitha Meinansi
12/10/2023 23:16
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejati Sulteng Tahan Mantan Rektor Untad
Tersangka kasus dugaan korupsdi di Universitas Tadulako, Sulteng(MI/Mitha Meinansi)

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan dua tersangka inisial MB dan TB dalam kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad). Keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 Miliar.

MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu. Setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dilanjutkan dengan tindakan penahanan.

Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023. Kedua tersangka titipkan di rumah tahanan kelas II A Palu, Kamis (12/10).

Baca juga : Pasangan Anies-Cak Imin Ditargetkan Raup 60 Persen Suara di Sulteng

Sebelum dibawa dengan menggunakan mobil tahanan, keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng. Pemeriksaan itu dilakukan sedari Pukul 09.00 hingga pukul 13.20 Wita.

Kuasa hukum tersangka, Syahrul mengakui pihak kejaksaan yang sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca juga : Kasus Penikaman Panitera PTUN Palu, Polisi Amankan Satu Tersangka

Sebagai kuasa hukum, Syahrul menyatakan tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.

Terkait penahanan itu, Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.

Abdul Haris menyebutkan, penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis(12/10) sampai dengan Selasa (31/10) mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar beberapa pasal," kata Abdul Haris.

Yang dimaksudnya adalah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).

Abdul Haris menambahkan, indikasi kerugian negaranya Rp 1,7 Miliar, tapi berdasarkan hasil pemeriksa yang diminta dari auditor independen, dugaan sementara ditaksir sebesar Rp 4 Miliar lebih dengan adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Bahkan, selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan yang dimaksud berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 Juta. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya