Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan dua tersangka inisial MB dan TB dalam kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad). Keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 Miliar.
MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu. Setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dilanjutkan dengan tindakan penahanan.
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023. Kedua tersangka titipkan di rumah tahanan kelas II A Palu, Kamis (12/10).
Baca juga : Pasangan Anies-Cak Imin Ditargetkan Raup 60 Persen Suara di Sulteng
Sebelum dibawa dengan menggunakan mobil tahanan, keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng. Pemeriksaan itu dilakukan sedari Pukul 09.00 hingga pukul 13.20 Wita.
Kuasa hukum tersangka, Syahrul mengakui pihak kejaksaan yang sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Baca juga : Kasus Penikaman Panitera PTUN Palu, Polisi Amankan Satu Tersangka
Sebagai kuasa hukum, Syahrul menyatakan tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.
Terkait penahanan itu, Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Abdul Haris menyebutkan, penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis(12/10) sampai dengan Selasa (31/10) mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar beberapa pasal," kata Abdul Haris.
Yang dimaksudnya adalah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).
Abdul Haris menambahkan, indikasi kerugian negaranya Rp 1,7 Miliar, tapi berdasarkan hasil pemeriksa yang diminta dari auditor independen, dugaan sementara ditaksir sebesar Rp 4 Miliar lebih dengan adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Bahkan, selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan yang dimaksud berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 Juta. (Z-5)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Hilirisasi industri kakao di Indonesia terus dipacu melalui strategi klasterisasi UMKM yang difokuskan pada penciptaan ekosistem agribisnis inklusif dari hulu ke hilir,
SULAWESI Tengah (Sulteng) resmi menerima tongkat estafet penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX tahun 2027.
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menggelar tes urine massal pegawai.
Sulawesi Tengah resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menuntaskan pengesahan 100% Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
“Diduga ledakan terjadi karena gesekan serbuk korek api saat bom ikan dirakit dalam botol saus tomat, hingga memicu percikan api,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved