Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Rahmat Muhajirin Soroti Tumpang Tindih Regulasi di Pemerintah Daerah

Selamat Saragih
12/10/2023 20:20
Rahmat Muhajirin Soroti Tumpang Tindih Regulasi di Pemerintah Daerah
Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin(MI/HO)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Rahmat Muhajirin menyoroti masalah regulasi di pemerintah daerah (Pemda) yang tumpang tindih. Hal tersebut disampaikannya saat didapuk sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk Pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung smart city dan pelayanan publik, yang diselenggarakan Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) di Mangkunegara Hall Narita Hotel, Kota Surabaya, Kamis (12/10).

“Di daerah penyelenggaraannya banyak sekali permasalahan dan ini kurang efektif dan efisien dalam penyelenggara pemerintah di daerah termasuk adanya tumpang tindih regulasi,” ujarnya.

Menurut Anggota DPR RI dari dari Fraksi Gerindra itu, dia banyak menemukan peraturan daerah yang tumpang tindih.

Baca juga: Menkes Desak Pemda Segera Bayarkan TPP Tenaga Kesehatan RSUD Jayapura

“Saya menemukan adanya tumpang tindih regulasi. Kemudian untuk kasus di Pemko Surabaya terdapat masalah tarif sewa dalam penggunaan jalan untuk jaringan telekomunikasi yang memberatkan penyelenggara jaringan dan akhirnya mahal dalam menggunakan jasa pelayanan publik,” kritik Rahmat.

“Apabila terdapat aduan masyarakat kepada pejabat, biasanya pejabat tersebut akan persilahkan gugat produk hukumnya, hal ini tidak baik dan tidak memberikan solusi peningkatan pelayanan publik”, jelasnya.

Baca juga: Stabilkan Harga, Kementan Dukung Gerakan Pangan Murah di Palembang

Rahmat pun meminta agar aparatur pemda berikan solusi.

“Tolong ikut cari solusinya, minimal rekan-rekan membentuk pembangunan jaringan utilitas yang akan dibangun, hal tersebut sudah dapat membantu berikan akses kepada ribuan masyarakat”, jelasnya.

Rahmat, yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, menegaskan itulah perlunya kita inovasi bagi Pemda.

“Jangan daerah itu hanya memikirkan PAD (pendapatan asli daerah-Red), harusnya Anda juga gunakan hati nuranimu agar mempermudah rakyat. Gunakan nurani mana yang lebih dan penting? Mengutamakan PAD atau kepentingan rakyat? Saya yakin CSR dari perusahaan untuk Surabaya pasti ratusan miliar rupiah, jika CSR digunakan secara maksimal saya yakin tidak ada lagi pungutan sewa, pajak dan retribusi,” tegasnya.

Dia pun menegaskan, aparatur pemda agar dapat menjiwai nilai-nilai Pancasila.

“Jangan kita ngaku Pancasilais tapi pada prakteknya tidak dipakai. Pembentukan Perda tujuannya harus jelas, kalau untuk mensejahterakan masyarakat, ya harus jelas, tidak boleh konsiderannya menimbang mengingat ini tidak jelas," ungkapnya

Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyoroti problematika smart city dan kaitannya dalam pelayanan publik.

“Kota yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan pelayanan”, katanya.

Hery Susanto juga menekankan, pentingnya mendorong peran aktif partisipasi masyarakat.

“Pemkot perlu mendorong peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam mengelola kota sehingga terjadi interaksi yang lebih dinamis dan erat antara warga masyarakat dengan penyedia layanan. Sebab, smart city memberikan jaminan untuk membuat semakin banyak kota di seluruh dunia memiliki pengelolaan yang cerdas dengan mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan dan pengelolaan kota”, tegasnya.

Pada paparannya, Hery menegaskan, terkait objek utama smart city dan berbagai kendala program smart city.

“Objek dari program Smart City di Indonesia adalah masyarakat, pemerintah, dan infrastruktur. Dan kita lihat pada tataran implementasi smart city di Indonesia sendiri mengalami berbagai kendala, mulai dari infrastruktur penunjang yang belum memadai, kesiapan pemerintah setempat, hingga masyarakat sendiri yang belum mampu memanfaatkan teknologi digital secara maksimal”, tukasnya.

Hery pun menekankan betapa pentingnya inovasi pelayanan publik dalam mewujudkan smart city.

“Sudah seharusnya inovasi pelayanan publik dilakukan di seluruh elemen penyelenggaraan pelayanan publik. Smart City dan Smart Government harus berjalan bersamaaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik ”

Dia pun menyoroti Pemda bukan hanya melihat sisi penataan keindahan kota untuk tujuan meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD).

“Sebab pada akhirnya ini hanya menguntungan salah satu pihak dengan alasan penataan kota namun berdampak merugikan publik luas. Sebagai contoh melakukan pengenaan biaya sewa penggunaan bahu jalan yang digunakan penyelenggara utilitas vital. Ini menuntut munculnya cost baru yang dapat menyebabkan meningkatnya biaya layanan publik menjadi tinggi”, tukasnya.

Hery juga menegaskan perlunya penyelarasan terhadap pemahaman norma regulasi yang mengatur penyelenggaraan infrastruktur vital oleh Pemerintah Daerah.

“Sebagai contoh ketentuan mengenai sewa seluruh dan/atau sebagian tanah di permukiman tanah maupun di bawah permukaan tanah yang diatur pada PMK No 115/2020 tidak berlaku terhadap hal yang berkaitan dengan fasilitas publik. Hal ini bertujuan agar fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara optimal dengan biaya yang efisien,” jelasnya.

Dia pun mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pemerataan infrastruktur vital.

“Sebab perlu sekali pemerintah untuk menciptakan kemudahan layanan digital dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur guna kepentingan fasilitas publik yang lebih tertata, terkelola dan berkualitas. Sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat,” jelasnya.

Hery juga mengatakan, adanya potensi mal administrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitasnya.

“Kami melihat adanya potensi mal administrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitasnya, sehingga kami sarankan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi terhadap kebijakan Pemko melalui Produk hukum Perda Kota Surabaya No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya No 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan. Dua regulasi tersebut dinilai menghambat Kota Surabaya menjadi smart city”, sarannya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya