Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Dorong Pemko Pematang Siantar Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Apul Iskandar
08/9/2023 10:07
Bawaslu Dorong Pemko Pematang Siantar Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Alat peraga kampanye bertebaran di sejumlah titik di Pematang Siantar, Sumatra Utara.(MI/APUL ISKANDAR)

BAWASLU Kota Pematang Siantar mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik yang tidak diperbolehkan sesuai aturan.

"Pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, dengan dilakukan penertiban, Pemko Pematang Siantar tidak merasa disalahkan," kata Komisioner Bawaslu Pematang Siantar Riky F Hutapea didampingi komisioner lainnya Nanang Wahyudi Harahap dan Frenki Dermanto Sinaga saat audiensi di ruang  kerja Walikota Pematang Siantar, Kamis (7/9).

Selain penertiban APK yang dinilai merusak estetika kota, netralitas ASN juga menjadi poin yang disampaikan oleh Bawaslu Pematang Siantar termasuk peminjaman aset Pemko Pematang Siantar untuk digunakan sebagai kantor Bawaslu Pematang Siantar.

Baca juga: KPU Tetap Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menyambut positif sejumlah hal yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar. Dia mengutarakan Pemko Pematang Siantar akan menindaklanjuti dengan menyesuaikan aturan yang ada.

Pada kesempatan itu dia menegaskan terkait pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. "Terkait netralitas ASN, kita akan melakukan imbauan sesuai aturan yang ada," tandasnya.

Sebelumnya Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow mengungkapkan maraknya banner, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya disebabkan oleh aturan yang tidak tegas serta sikap penyelenggara Pemilu
yang tidak jelas sikapnya.

Baca juga: Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan

"Malah, sedikit banyak maraknya alat peraga kampanye saat ini disebabkan oleh KPU yang tak melakukan pengaturan terkait dengan pelanggaran kampanye dan sikap Bawaslu yang cenderung lepas tangan terhadap jenis pelanggaran kampanye ini," ungkapnya.

Bawaslu seharusnya tegas menyatakan bahwa pemasangan banner, spanduk dan alat peraga kampanye saa ini merupakan pelanggaran kampanye dan meminta agar tidak boleh ada kampanye sebelumnya masa kampanye. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya