Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BAWASLU Kota Pematang Siantar mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik yang tidak diperbolehkan sesuai aturan.
"Pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, dengan dilakukan penertiban, Pemko Pematang Siantar tidak merasa disalahkan," kata Komisioner Bawaslu Pematang Siantar Riky F Hutapea didampingi komisioner lainnya Nanang Wahyudi Harahap dan Frenki Dermanto Sinaga saat audiensi di ruang kerja Walikota Pematang Siantar, Kamis (7/9).
Selain penertiban APK yang dinilai merusak estetika kota, netralitas ASN juga menjadi poin yang disampaikan oleh Bawaslu Pematang Siantar termasuk peminjaman aset Pemko Pematang Siantar untuk digunakan sebagai kantor Bawaslu Pematang Siantar.
Baca juga: KPU Tetap Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menyambut positif sejumlah hal yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar. Dia mengutarakan Pemko Pematang Siantar akan menindaklanjuti dengan menyesuaikan aturan yang ada.
Pada kesempatan itu dia menegaskan terkait pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. "Terkait netralitas ASN, kita akan melakukan imbauan sesuai aturan yang ada," tandasnya.
Sebelumnya Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow mengungkapkan maraknya banner, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya disebabkan oleh aturan yang tidak tegas serta sikap penyelenggara Pemilu
yang tidak jelas sikapnya.
Baca juga: Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan
"Malah, sedikit banyak maraknya alat peraga kampanye saat ini disebabkan oleh KPU yang tak melakukan pengaturan terkait dengan pelanggaran kampanye dan sikap Bawaslu yang cenderung lepas tangan terhadap jenis pelanggaran kampanye ini," ungkapnya.
Bawaslu seharusnya tegas menyatakan bahwa pemasangan banner, spanduk dan alat peraga kampanye saa ini merupakan pelanggaran kampanye dan meminta agar tidak boleh ada kampanye sebelumnya masa kampanye. (Z-6)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Kampanye digital pencegahan katarak #EyeCareForAll diluncurkan melalui aplikasi Campaign #ForABetterWorld.
Perlu dilakukan edukasi, saling menguatkan dan memberi ruang bagi sesama perempuan untuk bisa menjadi Berdaya dan Berdikari.
ARTOTEL Group, operator hotel lokal asli Indonesia, resmi meluncurkan kampanye Like a Local sebagai bagian dari program loyalitas Artotel Wanderlust pada tahun 2025.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Dhani juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran TNI Angkatan Udara dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved