Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta ambil tindakan tegas terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Diduga ada pelanggaran dalam putusan PKPU.
“Oleh karenanya, kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan terus dan semakin blunder,” ujar kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Jakarta, Rabu (12/7).
Baca juga: Dihantam Ombak di Pantai Kelingking Bali, WNA Asal Inggris Dievakuasi
Putusan PKPU PT Hitakara dikeluarkan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2022. Linda Herman dan Tina adalah pemohon PKPU.
Dalam proses PKPU, kata Andi, kuasa hukum Hitakara menemukan sejumlah fakta kejanggalan. Pertama, dasar hukum permohonan PKPU yang diajukan pemohon mengaku memiliki tagihan utang jatuh tempo kepada PT Hitakara, tidak bisa dibuktikan.
Dia turut mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas pada perkara PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya yang membiarkan proses PKPU PT Hitakara sarat dugaan pelanggaran.
Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU, namun, belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
Pihak kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023. Namun, tidak ada tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
“Seharusnya pengadilan berupaya menyelesaikan masalah hukum dan bukan justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum,” kata Andi.
Andi menjelaskan hubungan hukum antara PT Hitakara dan para pemohon PKPU, yakni Linda Herman dan Tina, adalah menyelesaikan pembangunan hotel. Seluruh kewajiban PT Hitakara membangun dan menyewakan unit hotel kepada para pemohon PKPU diklaim telah terselesaikan.
“Tidak ada kewajiban tertunda lainnya dari PT Hitakara kepada para pemohon PKPU,” kata Andi.
Sedangkan, tagihan utang yang diajukan pemohon PKPU kepada PT Hitakara, menurut Andi, terkait dengan pembayaran pendapatan bagi hasil atas pengelolaan unit hotel. Sementara itu, PT Hitakara bukan pihak yang mengelola hotel.
Andi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum melalui surat Ref No: 006/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 tertanggal 5 Juli 2023, dan Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.
"Kami tembuskan ke Ketua MA, dan Komisi Yudisial. Lengkap dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang terungkap selama proses PKPU. Lagi-lagi, belum ada tanggapan hingga saat ini,” tutur dia.
Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke polisi atas dugaan persekongkolan jahat terkait proses PKPU. Laporan bernomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 Oktober 2022.
“Terkait pada proses hukum pidana, kami berharap pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka terhadap para terlapor,” ujar Andi. (Medcom/Nov)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved