Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pupuk Indonesia Tindak Tegas Kios dan Distributor Pupuk Subsidi Nakal

Supardji Rasban
24/6/2023 20:35
Pupuk Indonesia Tindak Tegas Kios dan Distributor Pupuk Subsidi Nakal
Sejumlah petugas tengah menata persediaan pupuk subsidi(MI/SUPARDJI RASBAN)

PT Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor
yang terbukti yang nakal, yakni menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, HET pupuk bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia.

Juru Bicara Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, menyampaikan bahwa
penetapan harga jual pupuk bersubsidi sesuai HET tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Pupuk Indonesia secara terus menerus mewajibkan kepada seluruh distributor dan kios di wilayah kerjanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang berlaku. HET ditetapkan dengan asumsi petani melakukan penebusan langsung di kios resmi, menebus pupuk bersubsidi secara utuh per sak dan membayar lunas dan tunai," ujarnya.

Dia menuturkan untuk memastikan distributor dan kios menyalurkan pupuk
bersubsidi sesuai HET, Pupuk Indonesia juga telah mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET, dan sampai saat ini
informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.

"Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah memasang informasi mengenai layanan pelanggan yang bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 08.00 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001," terang Fckry.

Sanksi

Dia menambahkan Pupuk Indonesia akan mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios. Apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang
berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi pada kesempatan
pertama.

"Pupuk Indonesia berkomitmen menyediakan pupuk bersubsidi di kios resmi
sesuai alokasi atau kebutuhan setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian," jelasnya.

Fickry memaparkan Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang mendapat tugas dari
pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan
menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.

"Pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya