Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Para Pengunjuk Rasa Tolak Eksekusi Merry Utami Diamankan Polisi

Antara
28/7/2016 22:27
Para Pengunjuk Rasa Tolak Eksekusi Merry Utami Diamankan Polisi
(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

PERSONEL Kepolisian Resor Cilacap mengamankan tujuh pengunjuk rasa yang berdemo di depan gerbang dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tngah, Kamis (28/7) sore, menjelang eksekusi mati jilid tiga terhadap 14 terpidana mati, termasuk Merry Utami.

Menurut keterangan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag) Polres Cilacap AKP R Bintoro, pendemo tersebut diamankan karena tidak memiliki surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. "Mereka tidak punya surat pemberitahuan dalam melakukan unjuk rasa," kata Bintoro.

Polisi akhirnya mengamankan tujuh wanita tersebut dengan menggunakan mobil Sabhara dan dibawa ke Polres Cilacap. Tujuh pengunjuk rasa yang semuanya dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Cilacap tersebut datang dan menyampaikan aspirasi mereka yang menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami.

Mereka datang dengan membawa pamflet dan menyanyikan 'Darah Juang' sambil melakukan orasi yang berisikan bahwa Merry Utami merupakan korban bukan gembong narkoba.

Munji, salah seorang pengunjuk rasa dari KPI Cilacap, mengatakan bahwa mereka bukan membela gembong narkoba, tapi membela Merry Utami yang menjadi korban. Selain itu, kata dia, Merry Utami sudah menjalankan tahanan selama 15 tahun.

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, karena kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin pada Oktober 2001. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada 2003.

Selama ini yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Tangerang. Dia sudah masuk ruang isolasi di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, guna menjalani eksekusi yang rencananyq pada Jumat (29/7) dini hari. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya