Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan perburuan satwa liar di kawasan hutan Kalimantan terutama di Pegunungan Meratus masih marak terjadi. Sisik trenggiling, kulit ular hingga kera bekantan merupakan komoditas 'panas' di pasar gelap yang diperjual belikan dengan harga tinggi.
Hal tersebut dikemukakan Kepala BKSDA Kalsel Mahruz Aryadi, Jumat (26/5), menanggapi keberhasilan KLHK dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) yang diduga merupakan hasil perburuan dari kawasan hutan Kalimantan.
"Ini merupakan kasus terbesar dan menunjukan aksi perburuan satwa liar yang terancam punah seperti trenggiling ini masih marak," kata Mahruz.
Baca juga: YKAN Ajak Awak Media Tanam Mangrove di Suaka Margasatwa
Baru-baru ini BKSDA Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling sebanyak lima kilogram dan beberapa ekor trenggiling hidup yang kemudian dilepas kembali ke habitatnya.
Mahruz juga mengatakan pihaknya seperti kecolongan dan berjanji akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan di lapangan. Selain trenggiling beberapa satwa liar lain seperti ular dan kera hidung panjang Bekantan juga marak diburu.
"Untuk bekantan diburu dan dijual dalam keadaan hidup dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah di luar negeri," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Spesies Satwa Terancam Akibat Pembangunan IKN
Mulai sekarang, kata Mahruz, BKSDA Kalsel akan menambah pos pengawasan di Pelabuhan Batulicin, Tanah Bumbu guna mencegah penyelundulan satwa melalui jalur laut. Saat ini BKSDA telah memiliki pos pengawasan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan trenggiling termasuk satwa yang dilindungi dan perburuannya secara liar adalah kejahatan serius karena menjadi ancaman rusaknya ekosistem dan lingkungan.
Dalam satu periode terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Sebanyak 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (Z-6)
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia sekaligus memastikan keberlanjutan habitat alaminya
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Upaya evakuasi puluhan ekor buaya yang masih ada di dalam kolam pun dipandang perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi tak terulang lepasnya kawanan satwa buas dilindungi tersebut.
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) menerkam seorang warga pada Rabu (4/9) sekitar pukul 13.45 WIB di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Lokasi pelepasliaran merupakan kawasan Hutan Lindung yang berada di bawah pengelolaan KPH III Langsa.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved