Jumat 26 Mei 2023, 19:14 WIB

Perburuan Satwa Liar di Hutan Kalimantan Masih Marak

Denny Susanto | Nusantara
Perburuan Satwa Liar di Hutan Kalimantan Masih Marak

MI/DENNY SUSANTO
KLHK dan Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan sisik trenggiling 360 kg.

 

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan perburuan satwa liar di kawasan hutan Kalimantan terutama di Pegunungan Meratus masih marak terjadi. Sisik trenggiling, kulit ular hingga kera bekantan merupakan komoditas 'panas' di pasar gelap yang diperjual belikan dengan harga tinggi.

Hal tersebut dikemukakan Kepala BKSDA Kalsel Mahruz Aryadi, Jumat (26/5), menanggapi keberhasilan KLHK dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) yang diduga merupakan hasil perburuan dari kawasan hutan Kalimantan. 

"Ini merupakan kasus terbesar dan menunjukan aksi perburuan satwa liar yang terancam punah seperti trenggiling ini masih marak," kata Mahruz.

Baca juga: YKAN Ajak Awak Media Tanam Mangrove di Suaka Margasatwa

Baru-baru ini BKSDA Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling sebanyak lima kilogram dan beberapa ekor trenggiling hidup yang kemudian dilepas kembali ke habitatnya.

Mahruz juga mengatakan pihaknya seperti kecolongan dan berjanji akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan di lapangan. Selain trenggiling beberapa satwa liar lain seperti ular dan kera hidung panjang Bekantan juga marak diburu.

"Untuk bekantan diburu dan dijual dalam keadaan hidup dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah di luar negeri," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Spesies Satwa Terancam Akibat Pembangunan IKN

Mulai sekarang, kata Mahruz, BKSDA Kalsel akan menambah pos pengawasan di Pelabuhan Batulicin, Tanah Bumbu guna mencegah penyelundulan satwa melalui jalur laut. Saat ini BKSDA telah memiliki pos pengawasan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan trenggiling termasuk satwa yang dilindungi dan perburuannya secara liar adalah kejahatan serius karena menjadi ancaman rusaknya ekosistem dan lingkungan.

Dalam satu periode terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Sebanyak 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (Z-6)

Baca Juga

MI/Djoko Sradjono

Musim Kemarau, 51 Desa di Kabupaten Klaten Terancam Krisis Air Bersih

👤Djoko Sardjono 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 18:15 WIB
Data BPBD Klaten, sebanyak 51 desa rawan kekeringan tersebar di Kecamatan Kemalang (8), Jatinom (6), Bayat (14), Karangdowo (5),...
Ist

Ketua Umum GRIB Hercules Silaturahmi ke Ulama Jawa Timur

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 18:14 WIB
Tujuan kiai dan ulama mengundang Hercules ke Jawa Timur untuk bersilaturahmi dan meminta doa kepada kiai dan ulama di Jawa...
MI/Reza Sunarya.

Polres Subang Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang

👤Reza Sunarya 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 18:05 WIB
Polres Subang Jawa Barat menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya wanita. Modus pelaku berjanji...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya