Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Tegal Kota Polda Jawa Tengah, menggelar konferensi pers hasil pengungkapkan kasus selama Januari-Maret 2023, Kamis (16/3).
Sebanyak 8 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 12 orang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota AKB Jaka Wahyudi, menyampaikan selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana berikut dengan menangkap tersangkanya.
Pertama kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca)
sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (4)dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, TKP area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR Hakim Randugunting.
Yang kedua pencurian Sepeda motor (curanmor) sebagaimana tertuang dalam
pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.
Yang ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP
dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka. Kasus selanjutnya yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.
Kasus yang kelima, penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam
pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka.
Kemudian kasus keenam yaitu pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan, sebanyak 1
kasus dengan 2 orang tersangka.
"Yang terkahir yaitu kasus tanpa hak membawa sajam (tawuran)
sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun
1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangkanya," ujar Jaka.
Jaka menuturkan dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut di atas menunjukan keseriusan dari Kepolisian khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. (N-2)
Harga daging sapi terpantau Rp140.000 per kilogram, daging kambing Rp160.000, ayam ras Rp42.000, ayam kampung Rp65.000. Serta minyak goreng berada di kisaran Rp15.700 per liter.
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak 2.453 jiwa terdampak telah mengungsi ke lokasi yang dinilai lebih aman.
Enam pelaut Indonesia telantar di Cabo Verde, Afrika Barat. Mereka terjebak dilema antara pulang tanpa upah setahun atau bertahan di kapal yang terbengkalai.
Menurut data BPBD Kabupaten Tegal sebanyak 150 rumah rusak, sejumlah bangunan pondok pesantren, sekolah dan jalan rusak parah akibat bencana tanah bergerak.
Haul Sewindu almarhum Ki Enthus Susmono yang digelar di Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Selasa (3/2/2026) malam.
Data Pemerintah Kabupaten Tegal menunjukkan timbulan sampah mencapai 670,38 ton per hari. Namun, sampah yang berhasil diolah baru sekitar 5,3 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved