Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Tegal Kota Tangani 8 Tindak Pidana

Supardji Rasban
16/3/2023 20:38
Polres Tegal Kota Tangani 8 Tindak Pidana
Polres Tegal Kota memperlihatkan tersangka dan barang bukti kejahatan(MI/SUPARDJI RASBAN)

POLRES Tegal Kota Polda Jawa Tengah, menggelar konferensi pers hasil pengungkapkan kasus selama Januari-Maret 2023, Kamis (16/3).

Sebanyak 8 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 12 orang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKB Jaka Wahyudi, menyampaikan selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana berikut dengan menangkap tersangkanya.

Pertama kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca)
sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (4)dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, TKP area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR Hakim Randugunting.
Yang kedua pencurian Sepeda motor (curanmor) sebagaimana tertuang dalam
pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.

Yang ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP
dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka. Kasus selanjutnya yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Kasus yang kelima, penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam
pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka.

Kemudian kasus keenam yaitu pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan, sebanyak 1
kasus dengan 2 orang tersangka.

"Yang terkahir yaitu kasus tanpa hak membawa sajam (tawuran)
sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun
1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangkanya," ujar Jaka.

Jaka menuturkan dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut di atas menunjukan keseriusan dari Kepolisian khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya