PEMERINTAH Kota Sawahlunto dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatra Barat menandatangani perjanjian kerja sama tentang pengoperasian kereta api uap dari Sawahlunto ke Muaro Kalaban.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan perjanjian kerja sama yang ditandatanginya bersama Vice President PT KAI Divisi Regional II Sumbar Sofan Hidayah pada Rabu (25/1) itu mengatur secara teknis uraian hak dan kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengoperasikan kereta api wisata Lokomotif Uap E1060 'Mak Itam'.
"Dalam perjanjian itu disepakati bahwa kereta api Mak Itam dijalankan satu kali seminggu pada Minggu, dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. Penumpang akan dibawa menggunakan satu gerbong yang memuat maksimal sebanyak 30 orang," ujar Wali Kota Deri Asta di Sawahlunto, Jumat (27/1).
Kemudian untuk tiket cukup dibeli oleh penumpang seharga Rp50 ribu per orang.
"Satu kali perjalanan pulang pergi itu yakni penumpang akan dibawa dari Stasiun KA Sawahlunto menuju Stasiun Muaro Kalaban dan kemudian diantarkan kembali pulang ke Stasiun Sawahlunto," ujar Wali Kota Deri menjelaskan.
Baca juga: Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Baubau Meningkat Sepanjang 2022
Pengoperasian itu, lanjut Deri, akan dimulai dalam waktu dekat ini.
"Ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, apalagi para pencinta kereta api sejak Mak Itam diresmikan Menteri BUMN Erick Tohir pada bulan lalu. Memang ada jeda waktu setelah itu, karena sebelum kereta mulai beroperasi antara Pemkot dan PT KAI harus rampung dulu kesepakatan mengenai teknis hak dan wewenang masing-masing pihak, Alhamdulillah sekarang sudah clear (selesai) kesepakatan itu," ujar Deri.
Vice President PT KAI Divre II Sumbar Sofan Hidayah menyebut selain Lokomotif Uap E1060 'Mak Itam', pihaknya juga menyiapkan Lokomotif Diesel nomor seri BB 3037804 untuk mendukung pengoperasian kereta dari Sawahlunto ke Muaro Kalaban itu.
"Jadi dalam Perjanjian Kerja Sama ini, PT KAI berkewajiban untuk mempersiapkan rangkaian, awak (personel) dan prasarana untuk mengoperasikan kereta api ini," kata Sofan. (OL-16)