Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diminta menerbitkan peraturan daerah (perda) larangan penjualan biji kopi basah untuk mengantisipasi pencurian komoditas unggulan setempat.
"Kami sudah mengusulkan kepada pengurus BMA di Kecamatan Bermani Ulu untuk diteruskan ke Pemkab Rejang Lebong supaya diterbitkan perda larangan jual beli kopi basah, ini penting dilakukan guna mengantisipasi maraknya aksi pencurian kopi di kebun masyarakat," kata Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi, di Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan, penerbitan perda larangan jual beli kopi basah tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu, dan berhasil menekan pencurian kopi karena orang menjadi takut untuk membelinya.
"Di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu sudah banyak warga yang kehilangan buah kopi di kebun lantaran diambil oleh pencuri, karena saat ini belum ada larangan orang membeli kopi basah atau kopi baru dipetik," katanya pula.
Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir di tempat terpisah, mengatakan pihaknya sudah menerima usulan penerbitan perda larangan jual beli kopi basah dari jajarannya di tingkat kecamatan.
"Untuk menerbitkan perda ini terlebih dahulu OPD terkait harus duduk satu meja, tidak bisa ke BMA saja tetapi dinas terkait lainnya harus berperan aktif seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan," kata dia.
Kasus pencurian biji kopi basah di wilayah itu, kata dia, sering terjadi karena belum ada larangan orang untuk membeli kopi basah sehingga memungkinkan kasus pencurian biji kopi di kebun akan terus terjadi.
Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata menyebutkan, jika perda larangan jual beli kopi basah ini menyangkut ketenteraman dan ketertiban umum dan kamtibmas, sehingga inisiasinya bisa dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
"Kalau bagian hukum ini hanya menerima usulan raperda yang diajukan oleh masing-masing OPD, kemudian dilakukan pembahasan sebelum diajukan ke DPRD guna dilakukan pembahasan sebelum disahkan menjadi perda," katanya pula. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Pasar Murah TPID Kota Cirebon Diserbu Warga
LUAS areal persawahan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terus berkurang. Dari 9.750 hektare pada 2021, kini tercatat hanya mencapai 5.553 hektare.
LUAS areal persawahan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terus berkurang.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, mendorong petani kopi untuk beralih menggunakan pupuk organik.
Saat ini, luasan areal tanaman aren milik masyarakat mencapai 2.279 hektare. Dari luas tersebut, yang sudah menghasilkan baru 1.868 hektare.
Penemuan mayat korban ini pertama kali oleh salah satu warga yang akan pergi ke pasar. Korban ditemukan dalam posisi tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.
Banjir yang terjadi dalam beberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong terjadi pada Rabu malam (31/8) dan baru surut Kamis sore (1/9).
Menatap panorama Bengkulu dari ketinggian, Anda akan terpukau oleh keindahan alamnya yang masih asri.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menyiagakan 424 tenaga kesehatan (nakes) dan pendukung lainnya pada Lebaran 2024.
Masyarakat sudah pintar dan cerdas serta telah melihat hasil sehingga dapat menilai kepala daerah yang pas untuk memimpin daerah Bumi Kampuang Sati Rantau Batuah.
Pemkot terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik untuk membantu masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 mendatang.
Pilkada Kota Bengkulu diharapkan berjalan demokratis
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved