Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diminta menerbitkan peraturan daerah (perda) larangan penjualan biji kopi basah untuk mengantisipasi pencurian komoditas unggulan setempat.
"Kami sudah mengusulkan kepada pengurus BMA di Kecamatan Bermani Ulu untuk diteruskan ke Pemkab Rejang Lebong supaya diterbitkan perda larangan jual beli kopi basah, ini penting dilakukan guna mengantisipasi maraknya aksi pencurian kopi di kebun masyarakat," kata Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi, di Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan, penerbitan perda larangan jual beli kopi basah tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu, dan berhasil menekan pencurian kopi karena orang menjadi takut untuk membelinya.
"Di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu sudah banyak warga yang kehilangan buah kopi di kebun lantaran diambil oleh pencuri, karena saat ini belum ada larangan orang membeli kopi basah atau kopi baru dipetik," katanya pula.
Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir di tempat terpisah, mengatakan pihaknya sudah menerima usulan penerbitan perda larangan jual beli kopi basah dari jajarannya di tingkat kecamatan.
"Untuk menerbitkan perda ini terlebih dahulu OPD terkait harus duduk satu meja, tidak bisa ke BMA saja tetapi dinas terkait lainnya harus berperan aktif seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan," kata dia.
Kasus pencurian biji kopi basah di wilayah itu, kata dia, sering terjadi karena belum ada larangan orang untuk membeli kopi basah sehingga memungkinkan kasus pencurian biji kopi di kebun akan terus terjadi.
Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata menyebutkan, jika perda larangan jual beli kopi basah ini menyangkut ketenteraman dan ketertiban umum dan kamtibmas, sehingga inisiasinya bisa dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
"Kalau bagian hukum ini hanya menerima usulan raperda yang diajukan oleh masing-masing OPD, kemudian dilakukan pembahasan sebelum diajukan ke DPRD guna dilakukan pembahasan sebelum disahkan menjadi perda," katanya pula. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Pasar Murah TPID Kota Cirebon Diserbu Warga
Mengenal Septian Riki (Septian Andriki), aktivis Rejang Lebong yang mendedikasikan 13 tahun menjaga Rafflesia. Simak kisah inspiratif sang penjaga puspa langka.
PEMERINTAH Kabupaten Rejang Lebong disebut memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal itu diungkapkan UPTD PPD Provinsi Bengkulu.
Program cetak sawah baru Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah rampung dengan luas lahan 604 hektare (ha) pada 2025.
SURAT pernyataan salah satu sekolah negeri di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral.
PT Global Inovasi Maju (GIM), bagian dari Farmaklik Group, melepas ekspor kopi robusta Rejang Lebong ke pasar internasional.
Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan penanaman padi gogo atau padi darat di atas lahan seluas 10 hektare dalam beberapa kecamatan di daerah itu.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
Simak profil lengkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulai dari biodata, perjalanan karir sebagai pengusaha properti, hingga kabar OTT KPK.
Tim turun langsung ke sejumlah lokasi, seperti kawasan Mega Mall Pasar Minggu, rumah kos, hingga tempat hiburan malam yang ada di Kota Bengkulu
MASKAPAI Garuda Indonesia berencana menghentikan operasional penerbangan di Provinsi Bengkulu pada Senin (23/3) mendatang karena jumlah penumpang yang minim.
ANTREAN kendaraan disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) mulai meningkat sejak Jumat pagi (6/3).
Harga komoditas cabai keriting mengalami penurunan dengan harga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram dari harga sebelumnya Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved