Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG perdana gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang ditunda selama dua pekan lantaran sejumlah pihak tergugat tidak hadir.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1), mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, dari delapan pihak tergugat dan empat pihak turut tergugat, hanya dua yang hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Jadi hanya ada dua pihak yang hadir dalam persidangan, yaitu PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dari pihak turut tergugat," kata Imam.
Sidang perdana gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Sidang tersebut berlangsung cukup singkat, yang berjalan kurang lebih selama 20 menit.
Dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.
Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian PU-Pera, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
"Majelis hakim akan memanggil kembali para pihak tergugat untuk mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, anggota tim Tatak Solehoddin menambahkan, pihaknya menghormati keputusan hakim untuk melakukan penundaan sidang selama dua pekan tersebut. Para tergugat tersebut tidak seluruhnya berada di wilayah Kota Malang.
Baca juga: Jelang Laga Persib vs Persija, Polrestabes Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
"Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda sidang selama dua minggu, karena itu juga berkaitan dengan jauhnya jarak para
tergugat," ucapnya.
Ia berharap, usai penundaan selama dua minggu tersebut, seluruh pihak tergugat dan turut tergugat bisa hadir dalam persidangan agar para korban yang mengajukan gugatan perdata tersebut bisa mendapat keadilan dan kepastian.
"Namun apabila tetap tidak hadir hingga sidang ketiga, maka akan langsung berlanjut ke tahap mediasi," ujarnya.
Gugatan perdata yang diwakili oleh tim Tatak tersebut mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan. Tujuh orang keluarga korban tersebut adalah Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet, warga Kecamatan Wonosari, dan Cholifatul Noor, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kemudian, Fasycila Rachma Putri, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim, warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir atau ketujuh Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan inmateriel senilai Rp53 miliar. (Ant/OL-16)
UMKM menerima manfaat dari sisi mengenalkan produk, pemasaran, dan promosi.
PECINTA kuliner Nusantara dan wisatawan bisa menyerbu sejumlah pasar tradisional untuk menikmati jajanan legendaris di Kota Malang, Jawa Timur.
Sebanyak 55 personel Dishub bersiaga bersama petugas gabungan TNI dan Polri.
Menurut Nasir, kenaikan harga cepat berubah selama Ramadan ini. "Kenaikan harga terjadi dalam sebulan ini,” kata Nasir.
Pengurus PHRI Kota Malang mengambil sikap segera menemui DPRD dan Pemkot Malang guna mendapatkan solusi.
Menurut Purnawan yang juga aktivis Walhi Jatim, banjir di Suhat Malang karena tidak adanya saluran drainase yang mengalir ke kawasan Kedawung dan Tulusrejo.
Di tengah melaksanakan ibadah haji, Gubernur Khofifah tetap monitor progres program prioritas nasional tersebut.
Begitu dilantik pada 20 Februari lalu, sederet program strategis langsung direalisasikan, terutama terkait hajat hidup masyarakat.
Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Kelompok Tani Hutan (KTH) sebesar Rp497.925.287.251.
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dipilih mengingat kedua daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perikanan hias dan akuakultur.
Jawa Timur menjadi provinsi terbanyak di Indonesia dalam pengesahan koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum dengan jumlah 3.011 koperasi.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved