Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jaksa Dilaporkan Menyulik dan Menyiksa ke Polda Jateng

RO/Micom
23/12/2022 15:26
Jaksa Dilaporkan Menyulik dan Menyiksa ke Polda Jateng
.(.)

PENGUSAHA Agus Hartono melaporkan peristiwa penculikan dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Polda Jawa Tengah, Jumat (23/12) dinihari.

Agus mengaku diculik, dikeroyok, dan disiksa di pintu Pesawat Garuda di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jateng, pada Kamis (22/12).

"Laporan sudah diterima oleh kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) AK Sri Anggono, dengan gelar perkara melibatkan unsur SPKT, Propam dan unsur Kriminal Umum," kata kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menyebut polisi langsung menggelar perkara awal. Laporan penyiksaan itu diterima dengan Nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 23 Desember 2022.

Kamaruddin memperlihatkan bukti kehilangan Agus di Bandara Ahmad Yani Semarang. Bukti itu berupa surat laporan penggunaan jasa dari maskapai Garuda Indonesia yang berisi terkait kehilangan teman yang berada dalam satu penerbangan dengannya. Dalam surat itu tertera Agus dan Kamaruddin sama-sama penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 232 rute Cengkareng-Semarang.

Kamaruddin mengatakan kliennya diculik oleh pihak Kejati Jateng di bandara. Dia melihat luka-luka dan memar akibat penculikan, pengeroyokan, dan penyiksaan itu.

Agus mengalami luka-luka terbuka dan berdarah pada jari tangan, luka lebam pada kepala/dahi, luka robek pada lutut dan betis Agus.

"Diduga ada unsur dendam akibat gagal memeras Agus sebesar Rp10 miliar dan kalah dalam putusan Praperadilan PN Semarang," kata Kamaruddin.

Agus pun kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Samarang tanpa alasan yang sah.

Sebelum membuat laporan, Kamaruddin mengaku telah berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo disebut mempersilakan Kamaruddin membuat laporan bila kejadian itu benar. Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Handrianto. Agus disebut telah memerintah anggota untuk mengecek kasus penculikan dan penyiksaan itu.

Menurut Kamaruddin, kliennya ditangkap karena dianggap melarikan diri dari panggilan ketiga. Padahal, kata dia, Kamaruddin dan Agus berangkat ke Semarang adakah justru untuk menghadiri panggilan tersangka  tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus. Dia mempersilakan pihak Agus melaporkan bila benar mengalami hal itu.

Ketut mengatakan pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. (J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya