Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KENDATI sudah disahkan oleh DPR, Kementerian Komunikasi dan Informasi masih terus melakukan sosialisasi. Melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo menggelar sosialisasi KUHP di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (13/12).
Sosialisasi KUHP diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswa fakultas Hukum Universitas Untirta. Sosialiasi KUHP baru itu merupakan bentuk penyampaian informasi mengenai isi dari KUHP Baru. Tujuannya jelas agar masyarakat tidak kaku menerima informasi tentang isi kandungan KUHP yang baru.
Narasumber yang hadir pada kegiatan sosialisasi KUHP ini yakni Prof Topo Satoso Guru Besar Universitas Indonesia Surastini Fitriasih, dan Rena Yuli. Topo Santoso mengatakan dirinya bukan pro terhadap KUHP baru. Masyarakat diharapkan agar fair dalam mengkritik. Mereka harus membaca setiap pasalanya.
“Mengkritik sah-sah saja. Bahkan di negara lain juga semua sama, ada saja yang tidak setuju dengan undang-undang. Namun dalam usaha mengkritik haruslah dibaca terlebih dahulu yaitu 624 pasal,” kata Topo Santoso.
“Sebagai negara demokratis boleh saja untuk mengkritik. Karena KUHP Baru ini Naskahnya juga sudah dipersiapkan secara panjang, yaitu sejak tahun 46,” terangnya.
Sebagai informasi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu pada 6 Desember. Webinar sosialisasi KUHP dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan diikuti 300 peserta, kombinasi daring dan luring.
Peserta berasal dari perwakilan aparat penegak hukum, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat (ormas), mahasiswa, dan organisasi mahasiswa di wilayah Serang, Banten. (RO/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved